Hendak Transaksi di Depan Perumahan, Polda Riau Amankan Sabu Bernilai Hampir Rp150 Juta dan 212 Butir Pil Ekstasi, 1 Orang Ditangkap
Penulis: Chairul Hadi
Warga Kelurahan Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru ini dibuat tak berkutik usai dibekuk polisi, Rabu (9/11/2016) tadi malam di Jalan Raya Kubang, tepatnya di seberang Jalan Perum Sidomulyo. Dari dia, aparat menemukan sepaket sabu dengan berat 25 gram, yang diduga akan ditransaksikan.
WPP pun langsung diamankan malam itu juga. "Kita lakukan pengembangan ke rumahnya di Sidomulyo Barat. Kita geledah dan berhasil menemukan enam paket sabu seberat 146 gram, serta 212 butir Ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono melalui Kasubdit I, AKBP Wahyu Kuncoro.
Polisi menduga, Pil Ekstasi dan sabu milik WPP ini bakal diedarkan di Kota Pekanbaru. Dia juga ditenggarai punya jaringan, sebab sebelum meringkus lelaki tersebut, polisi terlebih dahulu menangkap pria berinisial PF, yang diduga mendapat narkoba dari WPP.
"Jadi ini pengembangan kita dari terduga pelaku PF yang kita tangkap Rabu sore di depan tempat Karaoke di Jalan Tuanku Tambusai. Dari PF kita sita lima gram sabu dan barang bukti lainnya berupa handphone dan mobil," beber Wahyu kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (10/11/2016) siang.
Meski demikian, tidak dijelaskan apakah antara PF dan WWP ini adalah satu jaringan atau tidak, yang jelas keduanya telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, di Jalan Prambanan, Pekanbaru, guna dimintai keterangannya. Polisi juga sudah menyita semua barang bukti narkoba milik mereka.
"Di rumah WWP kita juga temukan diduga alat isap sabu (bong) dan aluminium foil," pungkas Kasubdit I. Jika ditaksir, barang bukti narkoba tersebut bisa mencapai harga Rp150 juta. Polisi pun sampai sekarang masih mendalami dari mana barang haram ini diperoleh. ***