Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
15 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
14 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
17 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Ahok Tersangka, Kata Fadli Zon Sudah Meredakan Gejolak Masyarakat, Tapi...

Ahok Tersangka, Kata Fadli Zon Sudah Meredakan Gejolak Masyarakat, Tapi...
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (istimewa)
Rabu, 16 November 2016 17:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Masyarakat khususnya ummat Islam yang menggelar aksi pada 4 November 2016 yang lalu, dianggap sudah merasa lega atas putusan Bareskrim Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka penista Agama.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (16/11/2016) di Gedung DPR/MPR Senayan.

"Saya kira keputusan ini bisa meredakan ketegangan yang ada. Tinggal bagaimana tadi tindak lanjutnya supaya sesuai dengan koridor hukum dan mewakili rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Saya kira kita sudah mendengar hasil dari gelar perkara yang telah disampaikan pihak kepolisian. Tentu kita apresiasi apa yang dilakukan aparat kepolisian. Polri terkait hasil penyelidikan yang menetapkan sodara Ahok sebagai tersangka dan juga dicegah keluar negeri. Saya kira ini langkah awal yang baik bahwa kita masih bisa menempatkan kepercayaan kita pada hukum dan juga keputusan itu mewakili rasa keadilan masyarakat kita selama ini yang terganggu," tukasnya lagi.

Namun kata dia, tinggal bagaimana ke depannya haruslah semua pihak mengawal kasus tersebut. "Karena belum selesai, kita mengawal proses ini sehingga betul-betul bisa mendudukkan seadil-adilnya, persoalan penistaan agama yang dilakukan Ahok," paparnya.

Masih lanjut Fadli, tuntutan masyarakat untuk penegakkan hukum itu merupakan suatu tuntutan yang wajar dan dijamin konstitusi dan masyarakat juga ingin konstitusi tetap menjamin sesuai dengan pasal 27 ayat 1 soal persamaan kedudukan dalam hukum. Dirinya juga berharap tidak ada diskriminasi. "Dan saya kira ini satu langkah maju dan kita apresiasi pihak kepolisian," tandasnya.

Lalu ketika ditanya soal ancamannya 5 tahun penjara. Apakah kemudian (Ahok) bisa dijadikan tahanan ? "Ini kita serahkan kepada penegak hukum, yang saat ini kita sama-sama melihat, sebagai langkah maju, langkah awal, harus kita apresiasi dulu. Selanjutnya seperti saya katakan tadi kita kawal supaya benar-benar bisa terlaksana hukuman yang adil. Tidak bisa kita mengorbankan fondasi hukum kita, kepercayaan kita kepada hukum kepada aparat untuk melindungi satu orang," tegasnya. ***

wwwwww