Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
17 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
20 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Video: Seorang Ayah 4 Anak di Pekanbaru Ditangkap Pesta Sabu dengan Selingkuhan di Hotel Majestik

Kamis, 17 November 2016 14:15 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Bermula dari perburuan seorang DPO kasus pengeroyokan, tim opsnal Polsek Senapelan, justru meringkus sepasang kekasih, YS (34) dan PH (26) di kamar 226 Hotel Majestik, jalan Juanda, Kecamatan Senapelan. Rabu (16/11/2016) sore, pukul 16.00 WIB.

YP yang ternyata sudah berkeluarga dan memiliki empat orang anak itu tertangkap bersama selingkuhannya karena berpesta sabu di kamar hotel. Dan polisi menemukan satu paket sabu di plafond kamar mandi hotel tersebut. Selain itu, juga ada lima buah pemantik api dan sebuah alat hisap sabu atau bong.

BACA JUGA:

. Diburu Polisi karena Kasus Pengeroyokan Ayah 4 Anak ini Malah Tertangkap Pesta Sabu dengan Selingkuhannya di Kamar Hotel Majestik Pekanbaru

. Pejabat Polda Ditangkap saat Selingkuh dan Nyabu

Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pengakuan mereka, sabu itu dibeli di Kampung Dalam oleh YP dengan uang milik PH. Kata mereka untuk dikonsumsi. Hasil tes urine keduanya memang positif mengandung methamphetamine.

Untuk proses hukum, YP dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk PH dijerat pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman keduanya diatas lima tahun penjara.***

wwwwww