Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD Siap Kawal Pelaksanaan Undang-Undang Desa

DPD Siap Kawal Pelaksanaan Undang-Undang Desa
Komite I DPD RI saat melaksanakan RDPU membahas permasalahan Implementasi UU Desa di Ruang Rapat Komite I, Rabu (23/11/16).
Kamis, 24 November 2016 00:19 WIB

JAKARTA – Banyaknya permasalahan dalam Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disinyalir karena belum berjalannya kordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Masyarakat desa sebagai sasaran dari implementasi undang-undang tersebutpun belum sepenuhnya memahami undang-undang ini.  

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Institute for Research and Empowerment (IRE), Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), dalam rangka pembahasan permasalahan Implementasi UU Desa, di Ruang Rapat Komite I, Senayan Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut Ketua Komite I Ahmad Muqowam bahwa pengawasan terhadap implementasi, semakin diawasi semakin banyak persoalan yang muncul.

“Komite I akan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi turunan UU Desa, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), serta petunjuk pelaksanaan misalnya PP tata cara pemilihan kepala desa, musyawarah desa, perangkat desa, tata cara pengelolaan aset desa, serta rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pembangunan desa,” tutur Muqowam.

Setuju dengan pernyatan tersebut senator Maluku Nono Sampono menyatakan bahwa hadirnya Undang-Undang Desa ini harus disikapi positif, tujuan sasaran Undang-Undang ini merubah paradigma pemerataan pembangunan awalnya top down menjadi bottom up dalam rangka penguatan NKRI.

“Persoalan di tataran pusat, pemerintahan daerah dan di desa itu sendiri tinggal kita pilahkan dan kita lahirkan kajian solusi untuk perbaikan ke depan. Saya juga mengusulkan seluruh anggota DPD melakukan ikut serta dalam pengawasan terhadap dana desa di daerahnya masing-masing, jangan sampai masih ada desa yang terbelakang, terpinggirkan dan lain-lain tapi harus tersejahterakan,” tukasnya

Sunaji Zamroni dari Institute for Research and Empowerment(IRE), mengkampanyekan agar daerah lebih responsif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menurutnya desa masih menjadi milik elit desa yaitu kepal desa dan perangkatnya, mereka kurang menyampaikan informasi Undang-Undang Desa ke masyarakat sehingga terjadi ketimpangan informasi.

"Supaya apa yang menjadi target kebijakan nasional ke daerah/desa terlaksana, diperlukan konsolidasi substansi Undang-Undang tersebut, adanya kordinasi peran dan fungsi antara kementrian terkait, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan teknis masih menjadi pekerjaan rumah pemerintahdalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa tersebut," ujar Sunaji.

Selanjutnya senada dengan di atas, Komite I DPD juga mendorong terjalinnya koordinasi dan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam penguatan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa, termasuk struktur dan kelembagaan desa. rls

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/