Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Umum

Komisi I DPRA: Dana Otsus Kerap Digunakan untuk Belanja Aparatur

Komisi I DPRA: Dana Otsus Kerap Digunakan untuk Belanja Aparatur
Diskusi Refleksi 10 Tahun UUPA yang digelar IDeAS, di Warkop 3 in 1, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (24/11/2016) [Hafiz Erzansyah]
Kamis, 24 November 2016 21:51 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah

BANDA ACEH - Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh mengatakan, dana otonomi khusus (otsus), dialokasikan khusus untuk pembangunan di Aceh. Namun, di kabupaten/kota‎, dana tersebut kerab digunakan untuk belanja aparatur daerah.

Hal ini disampaikan Abdullah Saleh, dalam acara diskusi publik Refleksi 10 Tahun UUPA yang diselenggarakan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), di Warung Kopi 3 in 1, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (24/11/2016).‎ 

Baca juga

IDeAS ‎Gelar Diskusi Refleksi 10 Tahun UUPA

"‎Dana Otsus dialokasikan sampai ke belanja aparatur daerah, bukan hanya untuk pembangunan. Seharusnya ini digunakan khusus untuk pembangunan Aceh," ujarnya selaku pemateri dalam diskusi publik tersebut.

Ia menjelaskan, pembagian awal otsus Aceh sebanyak 60 persen, dikelola pemerintah kabupaten/kota dan 40 persen dikelola pemerintah provinsi. "Namun, di lapangan kita menemukan banyak hasil yang tidak mencapai target dalam hal pembangunan," katanya.

Baca juga

Masa Anggaran Berakhir, Jembatan Gantung Belum Juga Diperbaiki

‎Abdullah Saleh melanjutkan, akhirnya pembagian itu ditarik kembali pada tahun 2012-2013 kabupaten/kota menolak dengan terus mendesak pemerintah provinsi untuk membagi kembali dana tersebut. "Akhirnya terbagi 60 persen kabupaten/kota dan 40 persen untuk provinsi. Akan tetapi, pengelolaan sebanyak 60 persen tersebut, pelaksanaannya tetap dikelola di provinsi," jelasnya.

‎Ia menambahkan, setelah pembagian itu, pengawasan pembangunan di daerah dilakukan oleh pihak SKPA. DPRA menemukan banyak SKPA yang tidak menyelesaikan secara tuntas program tersebut. 

Editor:TAM
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/