Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
19 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
19 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hadiri Acara Syukuran, Jusuf Kalla Akan Pikirkan Masa Depan Antasari

Hadiri Acara Syukuran, Jusuf Kalla Akan Pikirkan Masa Depan Antasari
Acara Syukuran Antasari Azhar. (foto: Heru)
Sabtu, 26 November 2016 15:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meski Antasari Azhar sudah dihukum atas kasusnya, namun masih ada beberapa hal yang diselesaikan. Khususnya, terkait kebenaran dari hal yang tidak terungkap.

"Walaupun (kasus) itu masa lalu, harus kita selesaikan. Tapi, masa depan beliau (Antasari) juga harus kita pikirkan," ujar Jusuf Kalla (JK) saat menghadiri syukuran bebasnya Antasari di Grand Zuri Hotel BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11).

Wakil Presiden RI itu juga mengatakan jika kebenaran harus diungkap. Namun, politisi senior Partai Golkar itu akan menyerahkan sepenuhnya kepada Antasari Azhar.

"Ada tulisan di background (hotel) mengatakan, kebenaran pasti jaya. Saya kutip aja itu. Tapi yang mengetahui kebenaran itu, cuma satu orang, jadi terserah saja itu," pungkas JK.

Sekadar informasi, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, berkat remisi, Antasari sudah bisa menikmati masa bebas bersyarat.Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. ***

Sumber:rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, DKI Jakarta, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/