Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
12 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

GeRAK Aceh: Stop Pembahasan Qanun Dana Otsus

GeRAK Aceh: Stop Pembahasan Qanun Dana Otsus
Ilustrasi
Minggu, 27 November 2016 10:51 WIB

BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai, tingginya reaksi publik terhadap pembahasan atas draf Qanun Otsus yang sedang dibahas oleh DPRA harus disikapi dengan bijak. Rata-rata publik meminta agar pengambil alihan pengelolaan dana otsus tidak dipaksakan.

“Idealnya atas reaksi tersebut qanun ini harus distop terlebih dahulu oleh DPRA, termasuk perlunya sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota sebab pembahasan qanun yang tergesa-gesa akan membuat kisruh ini tidak akan selesai. Konon lagi dana otsus oleh kabupaten/kota adalah salah satu sumber dana pendapatan untuk kebutuhan fiskal di daerah,” kata Badan Pekerja GeRAK Aceh, Askhalani dalam rilis yang diterima GoAceh, Minggu (27/11/2016).

Berkaca pada proses mekanisme pembahasan qanun, sebutnya, ada hal yang tidak terbuka sejak awal qanun ini dibahas oleh DPRA. “Sangat wajar jika kemudian reaksi dari pemerintah kabupaten/kota menolak terhadap usulan dan rumusan yang dimasukkan dalam qanun tersebut. Seharusnya mekanisme pembahasan qanun ini diumumkan secara terbuka termasuk adanya pembahasan bersama dengan kabupaten/kota sehingga akan melahirkan tata pembahasan qanun yang partisipatif dan tidak terkesan hanya sepihak,” tambahnya.

Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, ada beberapa masalah penting dalam pembahasan Qanun Otsus tersebut yang tidak tercapai dengan baik di antaranya:

1.  Pengelolaan dana otsus yg sentralistik di provinsi ditakutkan akan melahirkan kesenjangan dan ketidakadilan serta pembangunan yang tidak merata antar daerah kabupaten/kota dan wilayah di Aceh akan semakin luas. Faktanya kondisi sosial politik anggaran yang dipakai dan sering dipertontonkan oleh anggota DPRA setiap tahunnya atas nama anggaran aspirasi akan menjadi salah satu faktor pendorong bahwa dana otsus akan menjadi salah satu anggaran bancakan yang diperebutkan

2. Dana otsus yang tidak siap dikelola dengan sistem yang transparan dan akuntabel baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan akan menyuburkan praktik mafia anggaran dan calo di kalangan DPRA dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Aceh; terutama merebut jumlah anggaran yang akan diusulkan sebagai kegiatan setiap tahun anggaran.

3. Program dan kegiatan yang disusun oleh provinsi jika tidak hati-hati dan terintegrasi dengan baik, maka dipastikan tidak akan mampu menjawab kebutuhan kabupaten/kota, dan ini akan menjadi masalah yang sangat penting untuk dijadikan landasan terhadap implementasi atas perencanaan dana otsus Aceh.

4. Saat ini pengelolaan dan serapan kinerja anggaran provinsi sangat buruk, serapan anggaran yang 60 persen saja dari total otsus tidak maksimal dikelola dengan baik, dan bagaimana jika dana otsus yang dikelola 100 persen oleh provinsi apakah akan mampu dikelola dengan baik dan tercapai atas apa yang menjadi dasar kebutuhan publik di Aceh

5. GeRAK Aceh mencatat bahwa pembahasan qanun ini sangat tidak partisipatif dimana selain tidak melibatkan pemerintah kabupaten/kota juga tidak melibatkan publik secara langsung.

7. Waktu pembahasan qanun ini tidak tepat, dimana APBK kabupaten/ kota telah disahkan dan ada yang sedang dalam pembahasan, sehingga formula perhitungan dana otsus kabupaten/kota yang sudah disusun merujuk pada pembagian dana otsus 60:40 persen, sehingga ini mengacaukan sistem perencanaan dan penganggaran di kabupaten/kota.

8. Pembahasan qanun yang sangat tertutup dan seperti kejar tayang, mengesankan kepada publik ada agenda tersembunyi yang sedang dimainkan oleh Pelaksana tuga (Plt) Gubernur Aceh dengan pihak DPRA.

9. Pengambilalihan kewenangan kabupaten/kota dalam mengelolah dana otsus ini akan menguatkan kembali bergulirnya isu pemekaran Provinsi Aceh, dimana ada dugaan pemerintah kabupaten dan kota sangat kecewa dengan sikap dari DPRA dan Plt Gubernur Aceh yang tidak berpikir panjang sebelum menyempurnakan pembahasan Qanun Otsus.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/