Awas! Dikukuhkan Pagi Ini, Saberpungli di Riau Punya Kewenangan Operasi Tangkap Tangan
Penulis: Ratna Sari Dewi
Pengukuhan satgas Saberpungli di Provinsi Riau ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts 1072/XI/2016 tentang Saberpungli. Beberapa kewenangan yang diberikan, diantaranya melakukan operasi tangkap tangan praktik pungli dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau untuk membentuk saber pelaksana tugas unit saberpungli disetiap unit wilayah.
Bertindak sebagai satgas Saberpungli, Penanggungjawab utama berada ditangan Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman diikuti oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain (Penanggungjawab I), Kejati Riau (Penanggungjawab III), Danrem 031/WB Brigjen TNI Nurendi (Penanggungjawab IV).
Kemudian, Irwasda Polda Riau Kombes Pol Suwarno sebagai Ketua Pelaksana I, Sekda Riau Ahmad Hijazi (Ketua Pelaksana II), Inspektur Provinsi Riau (Ketua Pelaksana III).
Selanjutnya, bagian kesretarisan dibidangi oleh Asisten Pengawas Kejati Riau, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Riau (sekretaris I), dan Asdatun Kejati Riau sekretaris II.
Nantinya, usai pengukuhan satgas Saberpungli akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi (Rakor) antara pemerintah, TNI dan Polri guna meningkatkan komunikasi, koordinasi & sinergitas keamanan di tengah masyarakat.
Instansi vertikal forkopimda dan bupati/walikota se Provinsi Riau pun tampak hadir dalam acara ini untuk mengikuti evaluasi kinerja penyelenggaraan tata kelola pemerintahan umum, persiapan Pilkada serentak kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar serta pengamanan natal dan tahun baru 2017. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |