Terkait Pemblokiran Situs oleh Kemenkominfo, Fahri Hamzah: Saya Pikir Perlu Adanya Kajian Ulang
Penulis: Muslikhin Effendy
"Setelah saya baca UU nya, ada semacam kelonggaran kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran sepihak. Kalau ada, saya kira itu tidak boleh dibiarkan dan harus dilakukan judicial review. Tidak boleh Kominfo sebagai eksekutor, apalagi Jaksa yang memerintahkan Kominfo untuk melakukan penutupan," ujarnya kepada GoNews.co, Senin (28/11/2016) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Kalau komfinfo melakukan penutupan sepihak kata dia, maka tidak akan bagus, karena dianggap bisa masuk dalam kepentingan politik.
"Kecuali situs-situs yang kasat mata seperti situs pornografi, narkotika ya tak apalah, tapi kalau isinya soal pikiran,ya gak bisa diadili, justru pikiran harus dilawan dengan pikiran juga," tegasnya.
Jadi kata Fahri, dengan pentupan situs tersebut, terlihat ada pesanan yang berlebihan. "Seperti apa ya? Ya terkesan gagap naratif, orang salah membaca seolah-olah ada perbedaan pendapat dengan pemerintah langsung dibasmi, itu gak boleh," tukasnya.
Karena menurutnya, dalam demokrasi itu harus siap terima perbedaan pendapat, termasuk berbeda pendapat dengan orang yang paling ekstreem sekalipun. "Selama orang berpikir, tidak boleh dipidana," ujar dia.
"Untuk itu, saya sudah mewanti-wanti teman-teman di Kominfo, memang di dalam UU ITE itu, ada penyidik PPNS, artinya PPNS itu dari Kominfo, saya suka mendorong proses peradilan yang dipercepat, bukan memblokir secara sepihak. Jadi panggil orangnya, kalau tidak kenal orangnya dan tidak mau dipanggil, tutup saja, tak masalah. Tapi kalau orangnya ada, institusinya ada, ya dipanggil untuk berperkara," pungkas Fahri. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |