Meski Akom Sedang Sakit, Malam Ini Surat Pergantian Ketua DPR Diteruskan ke Bamus
Penulis: Muslikhin Effendy
Keputusan itu merupakan tindak lanjut surat pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. "Dalam rapat pimpinan kami membahasnya dengan baik segala sesuatunya dan setelah rapim sesuai dengan tahapan rapat dilanjutkan ke Bamus," kata Ketua Ade Komarudin alias Akom di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016) petang.
Akom, demikian sapaan Ade Komarudin, menjelaskan rapim mengusulkan Bamus diselenggarakan pada Kamis 1 Desember. Bahkan Akom berjanji akan memimpin rapat Bamus tersebut. Meski demikian Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham meminta harus diselaikan malam ini juga.
Adapun usulan tersebut disampaikan menyusul Akom tengah sakit. Ia harus segera melakukan pemeriksaan ke luar negeri malam ini. "Saya enggak tahu alasannya (DPP Golkar) apa, tapi saya butuh hidup dan kehidupan. Urusan hidup mati urusan Allah, tapi saya harus ikhtiar," tukas Akom.
Meski demikian, Akom akhirnya menyetujui rapat Bamus diselenggarakan malam ini pukul 20.00 WIB. Apapun hasilnya Akom menerima keputusan Bamus.
"Ada saya atau enggak, (Bamus) tetap berlangsung. Saya enggak tahu apa hasilnya nanti. Silakan saya sudah minta kebijakan tapi enggak didapat kebijakan itu. Saya enggak tahu kenapa kebijakan itu simpang siur, biar publik yang nilai," ujarnya lagi.
Akom pun mengaku tidak menghendaki simpang siur. Ia juga mengklaim tidak suka intrik. Karena sejak dirinya menjadi politisi hingga saat ini bekerja mengikuti atuaran yang ada.
Sebelumnya, Pimpinan DPR menerima surat pergantian Ketua DPR dari DPP dari Fraksi Partai Golkar, 23 November sore.
Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sesuai mekanisme UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), setelah surat masuk, pimpinan DPR akan menggelar rapat. Hasil rapat pimpinan kemudian disampaikan ke Bamus, kata Agus beberapa waktu lalu. Dalam surat, kata Agus, terlampir keputusan merehabilitasi nama Novanto pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus Papa Minta Saham. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta |