Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Misbakhun: Revisi UU 5/1999 Harus Perhatikan Iklim Perekonomian Nasional

Misbakhun: Revisi UU 5/1999 Harus Perhatikan Iklim Perekonomian Nasional
Rabu, 30 November 2016 16:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Angota Badan Legislasi DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap revisi Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat lebih mengedepankan iklim perekonomian nasional. Menurutnya demokrasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa. Dengan demikian akan tercipta iklim usaha yang sehat, efisiensi ekonomi serta berkeadilan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

"Filosofi UU 5/1999 adalah untuk menciptakan iklim fairplay dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi, adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan kepentingan umum," kata Misbakhun pada seminar 'Arah Kebijakan Persaingan Usaha' di Hotel Ibis Cawang Jakarta, Rabu (30/11).

Misbakhun mengatakan adanya multi tafsir dalam subtansi UU 5/1999, sehingga perlu langkah penyempurnaan didalamnya. Adanya multi tafsir dan celah yang dirasakan oleh stake holders, memungkinkan terjadinya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Dalam konteks inilah, kata Misbakhun, langkah DPR melakukan amandemen UU 5/1999 diperlukan sehingga subtansi dan aturan didalamnya akan menciptakan lingkungan yang kondusif dan fair bagi pertumbuhan dunia usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara menyeluruh.

"Revisi UU harus menghindari dari akibat pada terciptanya lingkungan usaha yang tidak kondusif yang membuat ketakutan dunia usaha dan investor, sehingga berakibat pada kondisi ketidakstabilan perekonomian nasional," tegas Misbakhun.

Lantas, apa saja substansi penyempurnan revisi UU 5/1999? Menurut politisi Golkar ini, revisi UU tersebut harus melindungi pelaku usaha kecil dan pelaku usaha dalam negeri. Kedua, besarnya potensi abuse of power dari KPPU terkait fungsi pelaporan, penyelidikan, penuntutan dan pemutusan yang berada dalam satu atap.

Dan ketiga, dampak dari kesewenangan KPPU dalam memutuskan kartel adalah dapat menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah.

"Revisi UU 5/1999 bertujuan terciptanya iklim usaha yang sehat, tersedianya kepastian hukum, timbulnya rasa keadilan bukan hanya bagi pelaku usaha mikro hingga konglomerasi, namun juga konsumen. Dengan demikian, cita-cita pembangunan bidang ekonomi yang diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terwujud,” katanya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/