Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
![]() |
| Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. |
JAKARTA - Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti tajam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi. Penetapan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua rekannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri memicu keprihatinan mendalam terkait etika perpolitikan nasional.
Keprihatinan atas Moral Politik Nasional
SBY menilai perebutan kekuasaan saat ini cenderung menghalalkan segala cara dan berpotensi memicu ketakutan di masyarakat luas. Lewat akun media sosial X pribadinya pada Rabu (4/11/2026), Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menyayangkan manuver pihak-pihak tertentu yang dinilai mengabaikan nilai keadaban.
"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan cara apapun dibenarkan," sesalnya.
SBY mengkhawatirkan situasi tersebut akan membuat warga negara merasa tidak tenteram hidup di negerinya sendiri. Ia langsung meminta Presiden Prabowo mengambil langkah taktis guna mengembalikan tatanan politik yang bermoral.
"Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah, ini amanah rakyat," harap SBY.
Tiga Jenderal Ditahan di Rutan Mabes
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi mengumumkan status hukum para terduga pelaku penyadapan pada Selasa (3/11/2026). Selain Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1, Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," papar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.
Ketiga jenderal tersebut diduga kuat menjalankan operasi penyadapan di luar kewenangan dan tugas institusi dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026. Menyusul penetapan tersebut, para tersangka kini langsung mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani masa penahanan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Umum |













