Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
8 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gawat! Tak Cuma Curi Handphone, Remaja Perempuan di Pekanbaru ini Diduga Terlibat Human Trafficking, Tapi...

Gawat! Tak Cuma Curi Handphone, Remaja Perempuan di Pekanbaru ini Diduga Terlibat <i>Human Trafficking</i>, Tapi...
Serly dan Robi saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir
Minggu, 04 Desember 2016 13:23 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tak hanya terbukti mencuri handphone dan menjualnya seharga Rp300 ribu, SY alias Serly remaja perempuan berusia 16 tahun ini diduga juga terlibat kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Minggu (4/12/2016) siang. "Informasinya, anak ini (Serly) memang kerap terlibat beberapa kejahatan," ujarnya.

"Hasil penyelidikan kita, Dia diduga juga sering mencuri dan bahkan Ia juga diduga jadi germo. Sebelum tertangkap, Serly sudah seminggu tak pulang ke rumah," sambungnya.

BACA JUGA:

. Masih Ingusan, Bocah Perempuan di Pekanbaru ini Nekat Jual Handphone Curian Seharga Rp300 ribu, Akhinya...

. Demi 2 Botol Bensin, Remaja di Pekanbaru ini Nekat Kejar-kejaran dengan Polisi Patroli dan Bonyok Digimbal Warga

Meski banyak kasus kejahatan yang melibatkannya, Kanit mengungkapkan, untuk proses hukum, pihaknya akan mengupayakan untuk diversi, karena status pelaku masih dibawah umur.

"Kemungkinan, hari Senin (5/12/2016) besok akan kita lakukan diversi. Laporan yang kita terima, kasus pencurian dan pelaku hanya dijerat pasal 362 KUHP, ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan RMR alias Robi (20) yang membeli handphone curian dari pelaku, ditetapkan sebagai penadah dan dijerat asal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/