Gawat! Tak Cuma Curi Handphone, Remaja Perempuan di Pekanbaru ini Diduga Terlibat Human Trafficking, Tapi...
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Minggu (4/12/2016) siang. "Informasinya, anak ini (Serly) memang kerap terlibat beberapa kejahatan," ujarnya.
"Hasil penyelidikan kita, Dia diduga juga sering mencuri dan bahkan Ia juga diduga jadi germo. Sebelum tertangkap, Serly sudah seminggu tak pulang ke rumah," sambungnya.
BACA JUGA:
Meski banyak kasus kejahatan yang melibatkannya, Kanit mengungkapkan, untuk proses hukum, pihaknya akan mengupayakan untuk diversi, karena status pelaku masih dibawah umur.
"Kemungkinan, hari Senin (5/12/2016) besok akan kita lakukan diversi. Laporan yang kita terima, kasus pencurian dan pelaku hanya dijerat pasal 362 KUHP, ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan RMR alias Robi (20) yang membeli handphone curian dari pelaku, ditetapkan sebagai penadah dan dijerat asal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |