Masih Ingusan, Bocah Perempuan di Pekanbaru ini Nekat Jual Handphone Curian Seharga Rp300 Ribu, Akhirnya...
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Ia ditangkap Sabtu (3/12/2016) malam, pukul 21.00 WIB saat berada di Bundaran Chevron, jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. "Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, pelaku langsung kita ringkus di sana (Bundaran Chevron)," ujar Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang, Minggu (4/12/2016).
Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit menuturkan, setelah meringkus pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai Pesisir.
BACA JUGA:
. Ngakunya Baru Sekali Mencuri, Remaja di Pekanbaru Ditangkap karena Jual Motor Bodong
"Seorang pemuda, RMR alias Robi (20) kita ringkus. Dia (Robi) diduga sebagai penadah, karena handphone hasil curian Serly dijual ke Robi seharga Rp300 ribu," kata Kanit.
Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, berikut dengan satu handphone milik korban yang disita dari tangan Robi.
"Untuk proses hukum, Robi dijerat pasal 480 KUHP, sedangkan Serly terbukti melanggar pasal 362 KUHP. Namun, pihak Kepolisian mengusahakan diversi untuk Serly karena masih dibawah umur," pungkas Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |