Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, Kapolri Sebut Kasus SP3 Polda Riau Tak Bisa Dilanjutkan
Penulis: Muslikhin Effendy
"Secara hukum kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena Pengadilan Pekanbaru sudah menyatakan penolakan terhadap pra peradilan. Kebetulan disini juga ada Kapolda Riau, beliau nanti bisa menjelaskan lebih lengkap," ujar Kapolri.
Namun demikian kata dia, bisa saja dilanjutkan kembali kasus tersebut, jika memang ada pra peradilan baru atau bukti-bukti yang cukup. "Namun jika tidak maka kasus ini kita anggap selesai," ujarnya.
Selain kasus SP3 Polda Riau, Kapolri juga menjelaskan beberapa poin penting terkait penangkapan beberapa aktivis yang diduga makar. Serta melaporkan kegitan Kepolisian dalam mengamankan aksi 212 kemarin.
"Dalam proses penangkapan kita tidak serampangan, karena terkait beberapa orang purnawirawan, Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak TNI. Soal aksi 212 alhamdulillah berjalan dengan damai dan tak ada insiden yang berarti," ujar Kapolri. ***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |