Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri: Sudah Disusun Skenario Pengamanan Sidang Ahok

RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri: Sudah Disusun Skenario Pengamanan Sidang Ahok
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (istimewa)
Senin, 05 Desember 2016 15:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan sudah menyusun skenario pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Tito, persidangan itu akan menjadi daya tarik berkumpulnya massa. "Kepolisian sudah menyusun langkah untuk mengamankan sidang karena berpotensi untuk magnet berkumpulnya massa," katanya saat rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.

Tito menjelaskan, berkas perkara sudah selesai di tingkat kepolisian pada Rabu pekan lalu. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Jadi tinggal menunggu jadwal dan tempat sidang," ujarnya.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, akan disidangkan pada Kamis, 8 Desember 2016.

Sebanyak 13 jaksa sudah mempersiapkan dakwaan bagi Basuki yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok itu. Para jaksa itu terdiri dari delapan jaksa dari Kejaksaan Agung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dakwaan pada Kamis, 1 Desember 2016.

Jaksa penuntut merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan tersangka berikut 51 barang bukti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/