Giliran 5 Orang Eks Anggota Dewan Jadi Saksi Sidang Kasus Suap APBD Riau
Penulis: Chairul Hadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini menghadirkan lima saksi untuk didengarkan keterangannya. Mereka antara lain Kirjuhari, Riki Hariansyah, Iwa Sirwani Bibra, Solihin Dahlan dan Toni Hidayat.
Kirjuhari dan Riki Hariansyah mendapat giliran pertama dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut. Ia ditanyai terkait proses rapat Banggar, karena dulunya salah satu saksi (Kirjuhari, red) pernah menjadi anggota (Banggar).
Lalu terkait permintaan Mantan Gubernur Riau, Annas Ma'mun yang ingin agar APBD murni dibahas oleh anggota dewan periode sebelumnya. "Di kediaman beliau (Annas), yang hadir seluruh pimpinan, ketua dan wakil, ketua fraksi, ketua komisi. Suparman (terdakwa) kalau tak salah ada (hadir)," sebut Kirjuhari.
"Ada juga disinggung soal pinjam pakai kendaraan dinas. Sesuai keingingan kawan-kawan, dipinjam pakai-kan, lewat proses. Yang pertama mengutarakan itu ketua. Pak Annas tidak ada tanggapan," bebernya.
"Pak gubernur waktu itu pada prinsipnya tidak ada masalah (soal pinjam pakai mobil dinas)," ungkap Kirjuhari. Hingga berita diturunkan, sidang masih berlangsung, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.
Seperti biasanya, sidang penuh sesak oleh warga yang didominasi berasal dari Kabupaten Rohul. Mereka ingin melihat proses sidang bupati (non aktif), Suparman yang jadi terdakwa atas kasus ini bersama terdakwa Johar Firdaus.
Jaksa penuntut juga sempat menyinggung (mempertanyakan Kirjuhari) soal pembahasan Riau pesisir. ***