Polisi Nyatakan Bocah 16 Tahun, Pelaku Pencabulan Sepasang Balita di Pekanbaru Tidak Diversi, Ini Alasannya...
Penulis: Barkah Nurdiansyah
DW dijerat pasalĀ 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto menuturkan, meski dibawah umur, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan. "Ancamannya lebih dari tujuh tahun, jadi tidak bisa untuk dilakukan diversi. Apalagi, perbuatannya sangat meresahkan masyarakat," ujar Bimo, Jumat (9/12/2016).
BACA JUGA:
. Akhirnya, Terbukti Cabuli Sepasang Balita, Bocah 16 Tahun di Pekanbaru Dijemput Polisi
. Parah! Bocah 16 Tahun di Pekanbaru ini Sudah 3 Kali Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Balita
Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kasat melanjutkan, dari dua laporan yang ada. Pihaknya saat ini lebih memfokuskan kepada kasus pencabulan terhadap balita laki-laki yang sudah tiga kali dicabuli pelaku.
"Karena korban balita laki-laki, hasil visumnya jelas mengalami perbuatan pelecehan seksual. Sedangkan, korban balita perempuan, tidak ada hasil visum dan hanya bukti sperma di pakaian dalam korban," bebernya.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |