Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
24 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
24 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Residivis Narkoba dan Penadah di Pekanbaru ini Diringkus Polisi Usai Curi Kasur dan Kulkas 2 Pintu

Residivis Narkoba dan Penadah di Pekanbaru ini Diringkus Polisi Usai Curi Kasur dan Kulkas 2 Pintu
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay saat ekspos Ade dan Cocor, komplotan maling spesialis rumah kosong di Mapolsek Tenayan Raya, Selasa siang (foto: barkah/goriau.com)
Selasa, 13 Desember 2016 11:21 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang residivis kasus narkoba, berinisial AP alias Ade (28) diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya bersama seorang penadah, RK alias Coro (31), Sabtu (10/12/2016). Bersama keduanya, lima set komputer, satu penyedot debu, satu kasur dan sebuah kulkas dua pintu diamankan sebagai barang bukti.

Keduanya tertangkap, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korbannya, Dewi Amelia (22), Jumat (4/1/2016) lalu. Saat dilakukan penyelidikan, diketahui jika Ade berencana akan melakukan transaksi di ruko milik Coro, jalan Kesadaran, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Dari informasi, langsung kita lakukan penggerebekan di ruko tersebut dan meringkus kedua pelaku. Berikut dengan seluruh barang bukti dan tanpa perlawanan diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (13/12/2016) pagi.

BACA JUGA:

. Angkut 2 Televisi Maling di Pekanbaru ini Masuk Rumah Ketika Korban Pergi Ziarah Kubur

. Ikut Komplotan Maling Profesional, Seorang Bocah Ingusan di Pekanbaru Diringkus Polisi

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay, mengungkapkan, hasil pemeriksaan. Pelaku Ade sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. "Dua TKP di wilayah Tenayan Raya dan tiga TKP di wilayah Bukit Raya," imbuh Kanit.

"Pelaku beraksi bersama seorang rekannya, berinisial Rk. Dalam menjalankan aksinya, Ade dan rekannya menggunakan sebuah mobil pickup dengan sasaran rumah kosong yang kerap ditinggal pemiliknya," beber Kanit.

Kanit Menambahkan, untuk proses hukum, pelaku Ade dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Sedangkan, Coro dijerat pasal 480 KUHP, ancamannya empat tahun penjara. Samai saat ini, Rk masih dalam pengejaran," tutup Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/