Residivis Narkoba dan Penadah di Pekanbaru ini Diringkus Polisi Usai Curi Kasur dan Kulkas 2 Pintu
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Keduanya tertangkap, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korbannya, Dewi Amelia (22), Jumat (4/1/2016) lalu. Saat dilakukan penyelidikan, diketahui jika Ade berencana akan melakukan transaksi di ruko milik Coro, jalan Kesadaran, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Dari informasi, langsung kita lakukan penggerebekan di ruko tersebut dan meringkus kedua pelaku. Berikut dengan seluruh barang bukti dan tanpa perlawanan diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (13/12/2016) pagi.
BACA JUGA:
. Angkut 2 Televisi Maling di Pekanbaru ini Masuk Rumah Ketika Korban Pergi Ziarah Kubur
. Ikut Komplotan Maling Profesional, Seorang Bocah Ingusan di Pekanbaru Diringkus Polisi
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay, mengungkapkan, hasil pemeriksaan. Pelaku Ade sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. "Dua TKP di wilayah Tenayan Raya dan tiga TKP di wilayah Bukit Raya," imbuh Kanit.
"Pelaku beraksi bersama seorang rekannya, berinisial Rk. Dalam menjalankan aksinya, Ade dan rekannya menggunakan sebuah mobil pickup dengan sasaran rumah kosong yang kerap ditinggal pemiliknya," beber Kanit.
Kanit Menambahkan, untuk proses hukum, pelaku Ade dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Sedangkan, Coro dijerat pasal 480 KUHP, ancamannya empat tahun penjara. Samai saat ini, Rk masih dalam pengejaran," tutup Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |