Tunggu Legal Opinion, Pemprov Riau Belum Berani Bayar Hutang Stadion Utama
Penulis: Fahrul Rozi
Dalam pertemuan itu, Pimpinan DPRD Riau diwakili Noviwaldy Jusman dan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi membahas pembayaran hutang Main Stadion. Dari hasil pertemuan, pihak KPK dan Jamdatun meminta dewan dan Pemprov Riau segera membayarkan hutang main stadion karena sudah punya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Namun demikian, kata Noviwaldi Jusman, pihaknya minta kepastian dan penegasan hukum dari kedua lembaga tersebut, termasuk Kementerian Dalam Negeri, agar tidak ada masalah dikemudian hari.
"Mereka merespon dan berjanji memberikan kepastian hukum berupa legal opinion sehingga bisa dijadikan dasar hukum bagi DPRD dan Pemprov Riau untuk pembayaran," kata Noviwaldy.
Ditambahkan Noviwaldy, kalau sudah ada legal opinion , maka bila akan dimasukan di APBD Perubahan 2016 tidak memungkinkan, namun tetap ada celah, dengan catatan dalam keadaan mendesak Pemprov dapat mencairkan dana tanpa persetujan dewan. Syaratnya harus ada surat dari Kemendagri yang menyatakan keadaan mendesak tersebut.
"Tetapi, dari pihak dewan rencananya akan memasukan anggaran pembayaran hutang pada APBD Perubahan 2017," tuturnya.
Baca Juga: Tak Ingin Terburu-buru, Pelunasan Hutang Stadion Utama Riau Masih Menunggu Verifikasi
Berdasarkan catatan, menurut Noviwaldy, selain hutang yang berjumlah Rp322 miliar, Pemprov Riau juga memikirkan bunga hutang yang mencapai Rp40 miliar. Namun demikian, besaran bunga tersebut harus dibuktikan melalui audit.***