Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Tunggu Legal Opinion, Pemprov Riau Belum Berani Bayar Hutang Stadion Utama

Tunggu Legal Opinion, Pemprov Riau Belum Berani Bayar Hutang Stadion Utama
Satdion Utama Riau
Selasa, 13 Desember 2016 21:20 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - DPRD Riau dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Selasa (13/12/2016). Pertemuan ini guna meminta penegasan hukum atau legal opinion untuk pembayaran hutang Stadion Utama Riau senilai Rp322 miliar.

Dalam pertemuan itu, Pimpinan DPRD Riau diwakili Noviwaldy Jusman dan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi membahas pembayaran hutang Main Stadion. Dari hasil pertemuan, pihak KPK dan Jamdatun meminta dewan dan Pemprov Riau segera membayarkan hutang main stadion karena sudah punya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Namun demikian, kata Noviwaldi Jusman, pihaknya minta kepastian dan penegasan hukum dari kedua lembaga tersebut, termasuk Kementerian Dalam Negeri, agar tidak ada masalah dikemudian hari.

"Mereka merespon dan berjanji memberikan kepastian hukum berupa legal opinion sehingga bisa dijadikan dasar hukum bagi DPRD dan Pemprov Riau untuk pembayaran," kata Noviwaldy.

Ditambahkan Noviwaldy, kalau sudah ada legal opinion , maka bila akan dimasukan di APBD Perubahan 2016 tidak memungkinkan, namun tetap ada celah, dengan catatan dalam keadaan mendesak Pemprov dapat mencairkan dana tanpa persetujan dewan. Syaratnya harus ada surat dari Kemendagri yang menyatakan keadaan mendesak tersebut.

"Tetapi, dari pihak dewan rencananya akan memasukan anggaran pembayaran hutang pada APBD Perubahan 2017," tuturnya.

Baca Juga: Tak Ingin Terburu-buru, Pelunasan Hutang Stadion Utama Riau Masih Menunggu Verifikasi

Berdasarkan catatan, menurut Noviwaldy, selain hutang yang berjumlah Rp322 miliar, Pemprov Riau juga memikirkan bunga hutang yang mencapai Rp40 miliar. Namun demikian, besaran bunga tersebut harus dibuktikan melalui audit.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/