Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
20 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
8 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
21 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
19 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
21 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  PON

Blanko e-KTP di Pelalawan Kosong, Masyarakat Bisa Meminta Surat Ini

Blanko e-KTP di Pelalawan Kosong, Masyarakat Bisa Meminta Surat Ini
Ilustrasi
Kamis, 15 Desember 2016 11:40 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, mengalami kekosongan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sejak bulan lalu. Kondisi ini berdampak pada terkendalanya administrasi kependudukan masyarakat.

Meski demikian, Disdukcapil Pelalawan telah mempunyai solusinya untuk persoalan tersebut, agar urusan administrasi kependudukan masyarakat tidak mengalami kendala.

"Untuk persoalan ini ada solusinya. Jika masyarakat mempunyai keperluan, bisa minta surat keterangan sedang mengurus KTP," jelas Kepala Disdukcapil Pelalawan, Syafruddin kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (15/12/2016).

Baca Juga: Blanko e-KTP di Pelalawan Kosong, Perekaman Tetap Dilakukan

Lanjutnya mengatakannya, surat keterangan yang dimaksud merupakan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai antisipasi kekosongan blanko yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Desember, Disdukcapil Pelalawan Targetkan Pencatatan Akta Capai 75 Persen

"Surat keterangan itu sudah berlaku dimanapun dan urusan apapun. Masyarakat tidak perlu bingung lagi," tandas Syafruddin.*** #PELALAWAN

Kategori:PON
wwwwww