Blanko e-KTP di Pelalawan Kosong, Masyarakat Bisa Meminta Surat Ini
![]() |
| Ilustrasi |
Penulis: Farikhin
Meski demikian, Disdukcapil Pelalawan telah mempunyai solusinya untuk persoalan tersebut, agar urusan administrasi kependudukan masyarakat tidak mengalami kendala.
"Untuk persoalan ini ada solusinya. Jika masyarakat mempunyai keperluan, bisa minta surat keterangan sedang mengurus KTP," jelas Kepala Disdukcapil Pelalawan, Syafruddin kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (15/12/2016).
Baca Juga: Blanko e-KTP di Pelalawan Kosong, Perekaman Tetap Dilakukan
Lanjutnya mengatakannya, surat keterangan yang dimaksud merupakan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai antisipasi kekosongan blanko yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga: Desember, Disdukcapil Pelalawan Targetkan Pencatatan Akta Capai 75 Persen
"Surat keterangan itu sudah berlaku dimanapun dan urusan apapun. Masyarakat tidak perlu bingung lagi," tandas Syafruddin.*** #PELALAWAN
| Kategori | : | PON |













