Diduga Lakukan Penistaan Agama di Medsos, LO Ditahan Polisi
Penulis: Khairul
SUBULUSSALAM - Untuk mengantisipasi konflik, pemilik akun facebook berinisial LO, warga Gampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Rabu (14/12/2016) malam diamankan di Mapolres Aceh Singkil.
Pemilik akun facebook ini diduga melakukan penistaan agama. "Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil," kata Kapolres AKBP Ian Riskian Milyardin melalui Kapolsek Simpang Kiri, AKP Dede Kurniawan, Jumat (16/12/2016).
Baca juga
Akun Palsu Facebook Calon Bupati Bireuen Incar Mangsa
Minta Sejumlah Uang, Nama 2 Dewan Langsa Dicatut di Facebook Palsu
Menurut Dede, polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat, Rabu malam lalu karena tindakan pelaku dinilai bisa memancing amarah umat Islam. LO, sekira pukul 23.00 WIB diamankan ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut. "Polisi mengamankan tersangka karena menyangkut isu SARA," kata Dede.
Ia mengimbau masyarakat untuk secara bersama-sama menjaga suasana kondusif dan kerukunan guna mewujudkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib.
Editor | : | Zainal Bakri |
Kategori | : | GoNews Group, Umum |