Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

'Marasai' Dua Orang yang Pesta Sabu di Pauh Padang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Marasai Dua Orang yang Pesta Sabu di Pauh Padang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Ilustrasi. (net)
Senin, 19 Desember 2016 22:20 WIB
PADANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menuntut dua terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yaitu Andri Hadiman dan Taufik Nurhadianto, dengan hukuman selama 13 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dituntut dengan hukuman 13 penjara," kata JPU Elly Roza di Padang, Senin, (19/12/2016)

Terdakwa Andri Hadiman yang diketahui sebagai oknum polisi dan dinonaktifkan saat ini, serta Taufik Nurhadianto, dituntut karena selain mengkonsumsi juga bertindak sebagai pengedar.

Keduanya ditangkap polisi ketika sedang melakukan pesta sabu di Perumahan Hijau Daun Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang, daerah setempat.

Selain dituntut kurungan penjara kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masingnya sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, saat penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap kedua terdakwa itu, juga terdapat terdakwa dua terdakwa lainnya yaitu oknum dosen salah satu universitas negeri di Padang bernama Eka Miroza, dan rekannya Robert Janova.

Hanya saja kedua terdakwa itu dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Setelah dituntut jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memberikan kesempatan pada keempat terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya 28 Desember 2016.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Kasus itu berawal polisi menggerebek rumah terdakwa Eka Miroza, di Komplek Perumahan Hijau Daun Blok A Nomor 42 RT 01 RW 08 Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, pada Selasa 5 Juli 2016, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi kegiatan di rumah itu.

Saat penangkapan keempat terdakwa berusaha bersembunyi di beberapa ruangan rumah tersebut. Hanya saja petugas dapat mengamankan keempatnya beserta barang bukti sabu-sabu seberat 191,7 gram.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Antara
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/