KIP Bireuen belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Saifannur
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN – Sampai saat ini KIP Bireuen belum menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi pasangan calon bupati Bupati Bireuen, Saifannur. Hal itu dikatakan Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin kepada GoAceh, Selasa (20/12/2016).
“Saya sedang berada di Pontianak. Menyangkut proses surat menyurat kami berhubungan melalui PT TUN Medan. Sejauh ini belum ada pemberitahuan dari PT TUN Medan terhadap putusan MA tersebut,” kata Muktaruddin.
Baca juga
Mahkamah Agung Akhirnya Kabulkan Kasasi Saifannur
Disingung soal putusan MA yang mengabulkan permohonan Saifannur, Mukhtaruddin belum bisa menjawabnya, karena belum membaca amar putusan MA tersebut. “Setelah kami terima putusan dan dengan ketentuan isi surat tersebut, baru bisa diambil keputusan. Tetunya kita plenokan terlebih dahulu,” terang Mukhtaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari Saifannur dan Muzakkar A. Gani selaku pemohon kasasi terhadap gugatan terhadap Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen dan membatalkan putusan PTTUN Medan.
Dalam keputusan Nomor 566 K/TUN/Pilkada/2016 tanggal 16 Desember 2016, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan 01/G/PILKADA/2016/PT.TU.MDN, tanggal 24 November 2016.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Politik |