Pemda Pelalawan Dipastikan Gunakan DAK-DR untuk Bayar Tunggakan Proyek
Penulis: Farikhin
"Pijakan hukum penggunaan DAK-DR untuk pembayaran tunggakan adalah Peraturan Menteri Keuangan 187 Pasal 113 a," sebut Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Hanafi.
Dijelaskannya, dalam PMK 187 Pasal 113 a disebutkan dalam hal daerah mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD. Maka Pemda dapat memanfaatkan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya.
"Dana reboisasi Rp182 miliar ini sejak tahun 2009 mengendap di Kas Daerah dan tak bisa digunakan," ungkapnya.
Hanafi menjelaskan, dalam peraturan pemerintah tentang penggunaan DAK-DR, harus diperuntukan bagi lahan atau hutan yang kritis serta mengalami kerusakan.
Baca Juga: Tak Digunakan Sejak 2001, Ini Besaran DAK-DR Pelalawan di Kasda
"Pelalawan tak ada hutan yang dimaksud dalam aturan itu. Sebab hutan yang perlu direboisasi telah masuk dalam areal perizinan perusahaan, otomatis menjadi tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan," tandasnya.
Baca Juga: Gunakan DAK-DR untuk Pembayaran Tunggakan Proyek, Pemda Pelalawan Putuskan Pekan Depan
Oleh karena itu, Pemkab Pelalawan tidak bisa menyentuh dana reboisasi tersebut. "Tapi sekarang DAK-DR bisa kita gunakan untuk pembayaran tunggakan proyek, karena sudah ada aturan yang merevisi," pungkas Hanafi, kemarin.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Umum |