Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
4 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
4 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
4 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
3 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  Umum

Pemda Pelalawan Dipastikan Gunakan DAK-DR untuk Bayar Tunggakan Proyek

Pemda Pelalawan Dipastikan Gunakan DAK-DR untuk Bayar Tunggakan Proyek
Ilustrasi
Kamis, 22 Desember 2016 20:33 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dipastikan menggunakan Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) untuk membayarkan tunggakan proyek. Besaran nilai yang akan dibayarkan masih dalam penghitungan.

"Pijakan hukum penggunaan DAK-DR untuk pembayaran tunggakan adalah Peraturan Menteri Keuangan 187 Pasal 113 a," sebut Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Hanafi.

Dijelaskannya, dalam PMK 187 Pasal 113 a disebutkan dalam hal daerah mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD. Maka Pemda dapat memanfaatkan sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya.

"Dana reboisasi Rp182 miliar ini sejak tahun 2009 mengendap di Kas Daerah dan tak bisa digunakan," ungkapnya.

Hanafi menjelaskan, dalam peraturan pemerintah tentang penggunaan DAK-DR, harus diperuntukan bagi lahan atau hutan yang kritis serta mengalami kerusakan.

Baca Juga: Tak Digunakan Sejak 2001, Ini Besaran DAK-DR Pelalawan di Kasda

"Pelalawan tak ada hutan yang dimaksud dalam aturan itu. Sebab hutan yang perlu direboisasi telah masuk dalam areal perizinan perusahaan, otomatis menjadi tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan," tandasnya.

Baca Juga: Gunakan DAK-DR untuk Pembayaran Tunggakan Proyek, Pemda Pelalawan Putuskan Pekan Depan

Oleh karena itu, Pemkab Pelalawan tidak bisa menyentuh dana reboisasi tersebut. "Tapi sekarang DAK-DR bisa kita gunakan untuk pembayaran tunggakan proyek, karena sudah ada aturan yang merevisi," pungkas Hanafi, kemarin.*** #PELALAWAN

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/