Sidang Tipiring, Pedagang Minuman Beralkohol di Pelalawan Didenda Rp2,5 Juta
Penulis: Farikhin
Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Veri Firmansyah mengatakan, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
"Ini kan kasusnya tindak pidana ringan. Untuk memberikan efek jera," kata Veri Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (22/12/2016).
Dalam sidang tersebut, hakim mengetok palu, memutuskan tersangka dengan hukuman percobaan dua bulan serta diharuskan membayar denda sebesar Rp 2,5 juta dan barang bukti minuman Bir dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, 13 Desember 2016 lalu polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya di toko BJ milik pelaku AM yang berada di perempatan lampu merah Jalan Langgam, Pangkalan Kerinci memperjual belikan minuman beralkohol jenis Bir.
Berdasarkan informasi tersebut, regu UKL 1 Polres Pelalawan melakukan razia di toko dimaksud dan ditemukan Bir yang akan diperjual belikan.
Baca Juga: Anak Digauli, Ibu Si Gadis Lapor ke Polisi
Barang bukti Bir yang diamankan berupa 348 botol Bir merek Bintang, 275 botol Bir Hitam merek Guiness dan 324 botol Bir merek Angker.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |