Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tahun 2016, AJI Mencatat Banyak Regulasi Bahayakan Para Jurnalis

Tahun 2016, AJI Mencatat Banyak Regulasi Bahayakan Para Jurnalis
Sabtu, 24 Desember 2016 01:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut 2016 sebagai tahun yang berbahaya bagi jurnalis di Indonesia. Selain masih banyaknya kasus kekerasan terhadap awak media, terdapat pula regulasi yang justru mengancam aktivitas jurnalis.

Ketua AJI Suwarjono saat memaparkan 'Catatan Akhir Tahun 2016 AJI', mengidentifikasi setidaknya ada lima undang-undang yang berisi pasal-pasal yang dinilai mengancam dan berpotensi merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

"Seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Intelijen Negara, dan UU Pornografi," jelas Suwarjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/12).

Ia menerangkan, hal yang paling mengancam adalah revisi UU ITE yang sudah mulai berlaku pada 28 November 2016. Dalam hasil revisi itu, ada empat perubahan mendasar.

"Penambahan Pasal 26 tentang hak untuk dilupakan. Penambahan ayat baru di Pasal 40 tentang penambahan kewenangan pemerintah menghapus dokumen elektronik bila dinilai menyebarkan konten informasi yang dinilai melanggar UU," papar Suwarjono.

"Penegasan tafsir tentang Pasal 5 yang menjelaskan dokumen elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Yang terakhir menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun," tambahnya.

Suwarjono menjelaskan, penambahan ayat baru pada Pasal 40 UU ITE membuat ditutupnya beberapa media mainstream, salah satunya SuaraPapua.com. Website berita itu dinilai menyebarkan informasi yang dianggap melanggar UU Pornografi dan SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lain-lain.

"AJI mengecam keras kebijakan Kemenkominfo ini. Pemblokiran itu merupakan tindakan beredel terhadap media pers dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/