Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
14 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
12 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
14 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bukan Justice Collaborator, Para Koruptor Ini Tak Dapat Jatah Remisi Natal

Bukan Justice Collaborator, Para Koruptor Ini Tak Dapat Jatah Remisi Natal
ilustrasi
Minggu, 25 Desember 2016 13:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memberikan remisi khusus Natal 2016 kepada narapidana korupsi Otto Cornelis Kaligis, Anggoro Widjojo, dan Robert Tantular.

"Yang tidak dapat remisi diantaranya O.C Kaligis, Robert Tantular, Anggoro Widjojo," kata Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi‎, Minggu (25/12).

Bukan tanpa alasan pemerintah tidak memberikan ketiganya remisi khusus Natal. Menurut Akbar, mereka belum mendapatkan status justice collaborator sebagaimana yang disyaratkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Demikian juga remisi khusus ini juga tidak diberikan bagi narapidana dengan pidana seumur hidup seperti Andrian Woworuntu," katanya. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:Hukum, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/