Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
24 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
24 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
5
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
4 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
6
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
5 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Home  /  Berita  /  Lingkungan
Kasus Penistaan Agama

Ahok Sebut Disidang karena Tekanan Massa, Ini Jawaban Majelis Hakim

Ahok Sebut Disidang karena Tekanan Massa, Ini Jawaban Majelis Hakim
Sidang Ahok. (detik.com)
Selasa, 27 Desember 2016 11:38 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam eksepsinya (nota keberatannya) menyebutkan dirinya disidang karena tekanan massa atau trial by the mob. Tuduhan Ahok tersebut dibantah tegas majelis hakim.

"Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dwiarso juga menolak keberatan Ahok yang memiliki program seperti meningkatkan kesejahteraan guru mengaji, memberangkat marbot masjid naik haji. Menurut Dwiarso hal tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak tepat dimasukkan dalam nota eksepsi.

"Mengenai keberatan tersebut, hal itu sudah berkaitan dengan pokok perkara maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti," ucapnya.

Terkait dalil seharusnya Ahok diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

"Sehingga pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan. Menyatakan keberatan pensihat hukum tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/