BK DPRD Riau Menyerahkan Sepenuhnya Nasib Aseng Pada Keputusan Partai Gerindra
Penulis: Fahrul Rozi
"Dalam kondisi pak Aseng, ini semua adalah kebijakan partai. Partai akan memutuskan apakah si terpidana (Siswadja) ini dalam posisi apa. Itu partai yang memutuskan. Kami tidak berwenang," ungkap Ketua BK DPRD Riau, Dr. Taufik Arrahman SH MH, Selasa (27/12/2016).
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Riau, Nurzahedi Tanjung menyatakan, pihaknya telah menyampaikan salinan putusan eksekusi atas Siswadja Muljadi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra di Jakarta.
Selain itu, DPD Partai Gerindra Riau juga melampirkan tata tertib yang berlaku di DPRD Riau yang menyatakan jika seorang anggota dewan mangkir mengikuti sidang paripurna sebanyak enam kali secara berturut-turut, maka status keanggotaannya akan diganti.
Menanggapi hal ini, Taufik menerangkan kalau hal tersebut sesuai aturan kode etik yang berlaku di DPRD Riau. Apabila seorang anggota dewan tidak mengikuti Sidang Paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut selama tiga bulan, maka BK DPRD Riau akan memberi teguran.
"Kode etik kami emang mengatur itu. Enam kali (mangkir) paripurna, kami bisa memberi teguran. Tapi dalam tatib kami, kehadiran berturut-turut itu selama 3 bulan," terang anggota Komisi A DPRD Riau tersebut.
Siswadja, tegas Taufik, dinyatakan bersalah dalam persoalan hukum. Dimana statusnya merupakan terpidana dalam kasus membuka perkebunan sawit karena tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya, Siswadja dipidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Jadi, BK tidak ikut campur dalam masalah itu. Hukum yang mengatur itu. Lebih tinggi dia (hukum) kedudukannya. Sama seperti anggota yang bermasalah dengan hukum, BK tidak dalam kapasitas itu. Jadi, masuk dalam kasus pak Aseng, semua adalah keputusan partai. Apakah partai akan melakukan apa, itu partai yang memutuskan," tegasnya.
"Partai Gerindra akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD Riau, tembusan kepada BK itu ada. Secara administrasi, sama seperti PAW lainnya, itu ke pimpinan semua," sambung Taufik.
Saat ditanya terkait tingkat kehadiran koleganya di Partai Gerindra tersebut mengikuti Sidang Paripurna, Taufik mengaku tidak begitu hafal. Kendati begitu, Taufik menegaskan data absensi tersebut ada di BK DPRD Riau. "Kami tidak hapal persis berapa kalinya. Kami ada datanya," ujarnya.
Baca Juga: Soal Aseng, Fraksi Gerindra Sejahtera Serahkan Kepada Keputusan Partai
Dari informasi dihimpun, jika diberhentikan sebagai anggota DPRD Riau, Siswadja akan digantikan oleh Dewi Sri Wahyuni. Pasalnya, Dewi Sri Wahyuni merupakan calon legislatif dari Partai Gerindra peraih suara terbanyak kedua untuk Daerah Pemilihan Rokan Hilir, terbanyak setelah Aseng dalam Pemilihan Legislatif tahun 2014 lalu untuk DPRD Riau.***