Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kembali Menang di Pengadilan, La Nyalla Divonis Bebas

Kembali Menang di Pengadilan, La Nyalla Divonis Bebas
Selasa, 27 Desember 2016 17:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan selama ini. Dua hakim anggota menyatakan dissenting opinion dalam sidang.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Sumpeno mengatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi baik itu secara primer ataupun subsider.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan," ujar dia saat membacakan putusan sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Ketiga, lanjut dia, memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan. Kemudian keempat, putusan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat. 

Seperti diketahui, La Nyalla terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah Jawa Timur. Dalam sidang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Selain dipenjara, La Nyalla juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar atas kerugian yang dialami negara. ***

Sumber:republika.co.id
Kategori:Jawa Timur, DKI Jakarta, Lingkungan, Non Olympic, Olympic, PON, Badminton
wwwwww