Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
22 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
2
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
23 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
3
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
23 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
4
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
23 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
5
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
22 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
6
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Istri Bupati Pamekasan Bantah Setujui Ranperda Poligami

Istri Bupati Pamekasan Bantah Setujui Ranperda Poligami
Anni Rifqatul Laili. (foto: internet)
Rabu, 28 Desember 2016 13:04 WIB
PAMEKASAN - Istri Bupati Pamekasan, Anni Rifqatul Laili, membantah pemberitaan yang beredar bahwa dia menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Poligami yang digagas Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik.

Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Desember 2016, usai acara peringatan Hari Ibu, ia ditanya soal Raperda tersebut. Saat itu ia menjawab bahwa silakan saja wacana itu dibahas, namun hal ini juga sudah ada di dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

"Jawaban ini bukan merupakan pernyataan persetujuan saya atas usulan Perda Poligami tersebut," kata Anni Rifqatul Laili seperti dilansir laman RMOL.co, Rabu (28/12/2016).

Anni menjelaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan, baik untuk menyetujui maupun tidak menyetujui sebuah usulan Perda apa pun. Apalagi materi yang diperdakan tersebut juga sudah dibahas pada level yang lebih tinggi, UU Perkawinan dan KHI.

"Proses pembuatan Perda memiliki mekanisme yang baku sampai ditetapkan menjadi Perda yang berlaku dalam satu wilayah kabupaten, sehingga saya mempersilakan proses Perda poligami tersebut berjalan sesuai mekanisme yang ada, karena bisa saja aspirasi yang disampaikan mendapat persetujuan atau bahkan penolakan dari masyrakat dalam prosesnya," jelasnya.

Anni menambahkan bahwa akibat pemberitaan yang terkesan ia menyetujui Perda poligami itu, ia banyak mendapat pernyataan, kritikan maupun komentar-komentar yang mengganggu privacy-nya. (rmol)

Editor:Arie RF
Sumber:rmol.co
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/