Istri Bupati Pamekasan Bantah Setujui Ranperda Poligami
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Desember 2016, usai acara peringatan Hari Ibu, ia ditanya soal Raperda tersebut. Saat itu ia menjawab bahwa silakan saja wacana itu dibahas, namun hal ini juga sudah ada di dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
"Jawaban ini bukan merupakan pernyataan persetujuan saya atas usulan Perda Poligami tersebut," kata Anni Rifqatul Laili seperti dilansir laman RMOL.co, Rabu (28/12/2016).
Anni menjelaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan, baik untuk menyetujui maupun tidak menyetujui sebuah usulan Perda apa pun. Apalagi materi yang diperdakan tersebut juga sudah dibahas pada level yang lebih tinggi, UU Perkawinan dan KHI.
"Proses pembuatan Perda memiliki mekanisme yang baku sampai ditetapkan menjadi Perda yang berlaku dalam satu wilayah kabupaten, sehingga saya mempersilakan proses Perda poligami tersebut berjalan sesuai mekanisme yang ada, karena bisa saja aspirasi yang disampaikan mendapat persetujuan atau bahkan penolakan dari masyrakat dalam prosesnya," jelasnya.
Anni menambahkan bahwa akibat pemberitaan yang terkesan ia menyetujui Perda poligami itu, ia banyak mendapat pernyataan, kritikan maupun komentar-komentar yang mengganggu privacy-nya. (rmol)
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | rmol.co |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Jawa Timur |