Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
14 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
23 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
13 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Masih Ingat Dora 'Si Pencakar' Polantas? Hari Ini MA Resmi Mencopot Jabatannya dan Memutasikan ke PTUN Pekanbaru Riau

Masih Ingat Dora Si Pencakar Polantas? Hari Ini MA Resmi Mencopot Jabatannya dan Memutasikan ke PTUN Pekanbaru Riau
Dora saat diperiksa di Polda Metro Jaya. (istimewa)
Rabu, 28 Desember 2016 21:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang pegawai Dora Natalia Singarimbun atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap polisi lalu lintas Ajun Inspektur Tingkat Satu Sutisna pada Selasa (13/12/2016) lalu.

"Kami jatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan dan sekarang sudah dimutasi," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Dora yang sebelumnya menduduki jabatan eselon IV di MA, kini bekerja sebagai staf di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Provinsi Riau. Badan Pengawas MA sudah melakukan investigasi atas kasus kekerasan yang melibatkan Dora dan menyebutkan bahwa Dora mengakui kesalahannya.

"Yang bersangkutan mengaku salah. Namun dia mengatakan menjadi emosi karena secara tiba-tiba kunci mobilnya diambil oleh polisi tersebut, padahal dia bilang tidak melanggar aturan lalu lintas," kata Hatta.

Kendati demikian Hatta menjelaskan MA tidak dapat memberikan toleransi atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh pegawainya. "MA ini lembaga peradilan dan kami tidak memberikan toleransi pada aksi main hakim sendiri," jelas Hatta.

Video tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dora kepada Aiptu Sutisna sempat populer di dunia maya. Dalam video tersebut Dora tampak memarahi Aiptu Sutisna dengan kata-kata kasar dan berupaya menganiaya hingga menarik seragam Aiptu Sutisna. Dora bahkan mengambil telepon seluler milik Sutisna dan menyuruh dia mengambilnya ke kantor MA. ***

Sumber:Antara
Kategori:DKI Jakarta, Riau, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/