Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
8 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polwan Pergi Entah ke Mana, Suaminya pun tak Tahu, Akhirnya Dipecat dari Kepolisian

Polwan Pergi Entah ke Mana, Suaminya pun tak Tahu, Akhirnya Dipecat dari Kepolisian
ilustrasi
Rabu, 28 Desember 2016 09:02 WIB
SURABAYA - Brigadir Iddwiawaty akhirnya dipecat dari keanggotaannya sebagai polwan. Keputusan ini diambil Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polrestabes Surabaya, setelah melalui rangkaian sidang.

Mantan sekretaris pribadi (sespri) Kapolrestabes Surabaya ini dipecat lantaran selama lima bulan terhitung dari Agustus hingga Desember 2015 meninggalkan kedinasan tanpa keterangan yang jelas.

Pengumuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Brigadir Iddwiawaty ini diumumkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Mohammad Iqbal, saat memimpin apel pada Selasa (27/12).

Dalam apel tersebut, M Iqbal membacakan surat keputusan dari Kapolda Jatim nomor Kep/2040/XI/2016.

Surat keputusan itu muncul setelah sebelumnya tim KKEP berdasarkan hasil sidang yang dipimpin oleh Mantan Wakapolres Surabaya, AKBP Denny Nasution pada 30 Maret merekomendasikan Brigadir Iddwiawaty untuk di-PDTH karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota polisi.

"Hendaknya kasus ini dijadikan pembelajaran dan introspeksi diri untuk kita semua agar tidak melakukan hal-hal yang serupa. Kita semua harus bertanggung jawab atas tugas yang sudah diembankan kepada kita," ungkap Iqbal saat memimpin apel.

Dalam kesempatan itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengajak seluruh anggota untuk selalu bersyukur atas anugerah yang telah Tuhan berikan.

Hal itu dapat diwujudkan dengan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Saya berharap kasus ini terjadi untuk terakhir kali. Sebab, saya tidak ingin terlalu banyak memecat anggota. Sebaliknya, saya ingin banyak melakukan pembinaan kepada anggota,” lanjut Iqbal.

Meski dihadiri oleh semua anggota Polrestabes Surabaya, namun yang bersangkutan yakni Brigadir Iddwiawaty tidak menghadiri upacara pemecatan. Sebab hingga saat ini, keberadaannya tidak diketahui.

Bahkan, suaminya yang juga merupakan anggota Polrestabes Surabaya tidak mengetahui keberadaan istrinya tersebut.

Brigadir Iddwiawaty disersi selama lima bulan pada tahun 2015 lalu. Dia pergi tanpa pamit dengan membawa seorang anaknya yang masih berusia sekitar 5 tahun. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/