Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
16 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Hukum

'Tergiur Kilau' Emas Kuansing, 5 Warga Jateng Berakhir di Penjara

Tergiur Kilau Emas Kuansing, 5 Warga Jateng Berakhir di Penjara
Lokasi penambang ilegal warga Jateng yang diamankan Polres Kuansing, 27 Desember 2016.
Rabu, 28 Desember 2016 21:18 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Upaya kepolisian dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mulai mendapat dukungan dari masyarakat.

Seperti pada Selasa (27/12/2016) lalu di Kecamatan Gunung Toar, beberapa warga bekerjasama dengan Polsek Kuantan Mudik dalam mengungkat aktivitas ilegal meaning tersebut.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH, dalam operasi itu polisi berhasil menangkap lima orang pelaku. Mereka tertangkap tangan sedang 'mencuri' emas Kuansing.

"Ada lima orang yang diamankan, berikut barang bukti berupa perkakas untuk menambang emas, seperti mesin, paralon dan karpet serta ada juga rakitnya," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan, Rabu (28/12/2016) di Telukkuantan.

Adapun lima orang yang diamankan tersebut yakni, Ud alias Tt (39) warga Sidorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, Jawa Tengah, MT alias Sl (28) warga Clering Kecamatan Donorojo, Jepara, Jateng. Selanjutnya, Sw alias Wl (25) warga Sonorejo Kecamatan Jakenan, Pati, Jateng.

Pelaku lainnya yakni ADP alias Bw (21) dan Kar (24). Keduanya merupakan warga Pati, Jateng.

"Saat ini, semua pelaku berada di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," ujar Lumban. *** #KUANSING

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/