Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Lingkungan

BI dan Peruri Polisikan Akun FB Penyebar Hoax Uang Baru Dicetak Perusahaan Swasta

BI dan Peruri Polisikan Akun FB Penyebar Hoax Uang Baru Dicetak Perusahaan Swasta
Uang Rupiah cetakan baru. (foto: liputan6.com)
Kamis, 29 Desember 2016 08:06 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dibuat gerah dengan informasi yang beredar di media sosial yang menuding bahwa uang rupiah baru dicetak oleh pihak swasta.

Karenanya, BI dan Perum Peruri menyambangi Dittipideksus Bareskrim Polri, guna melaporkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pencetakan uang rupiah. Laporan secara resmi pada hari ini, tanggal 28 Desember di Dittipideksus. Pelaporan dilakukan terhadap pihak yang menyatakan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi tahun 2016 dilakukan PT Pura Barutama," ucap Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat, Rabu (28/12/2016) seperti dikutip dari liputan6.com.

BI memandang akun facebook yang menyebutkan uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak pihak swasta jelas mencemarkan nama baik mereka dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Dengan menyatakan atau peryataan bahwa BI melakukan pencetakan di PT tersebut, seolah-olah menyatakan BI, tidak melaksanakan mandat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Di mana dalam satu pasal tersebut, mengatur bahwa pencetakan uang dilakukan BI. Kemudian pada ayat berikutnya menyebutkan pencetakan uang dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN untuk melaksanakan pencetakan," tutur Arbonas.

"Untuk itu, kami menganggap ini sudah masuk dalam pencemaran nama baik terhadap kami, bahwa kami tidak melaksanakan UU. Untuk itu, laporan ke Bareskrim ini, juga mengacu kepada UU ITE dan juga mengacu pasal terkait dalam KUHP tentang pencemaran nama baik," lanjut dia.

Arbonas pun menyebut, dengan pelaporan tersebut menegaskan bahwa BI mencetak uang rupiah baru melalui Perum Peruri. Sehingga, informasi yang beredar di dunia maya, adalah tidak benar adanya.

"Kami BI menegaskan kembali, informasi yang beredar di media sosial, yang mengatakan bahwa BI melakukan pencetakan di PT Pura adalah tidak benar. Sesuai mandat UU kita tegaskan lagi, dilakukan di dalam negeri dan dilakukan oleh Perum Peruri," kata dia.

Meski demikian, saat ditanya nomor Laporan Polisi (LP), dia enggan menunjukannya. "Bukti laporan sedang diproses sebentar lagi. Laporan polisinya sedang diproses. Ada proses dokumentasi dan penandatanganan sedikit oleh pihak-pihak yang melaporkan," kata Arbonas.

"Kami melaporkan bersama-sama dengan Peruri. Tadi Peruri sudah dikonfirmasi, apakah pencetakannya di luar Peruri. Dan sudah disampaikan tadi," ujar Arbonas.(lpc)

Editor:Arie RF
Sumber:liputan6.com
Kategori:Lingkungan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/