Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
18 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Ditangkap Polisi, Pria Pekanbaru ini Ngaku Gerayangi Bocah Perempuan 9 Tahun Sambil Mancing di Kolam

Ditangkap Polisi, Pria Pekanbaru ini Ngaku Gerayangi Bocah Perempuan 9 Tahun Sambil Mancing di Kolam
Ilustrasi (internet)
Kamis, 29 Desember 2016 15:24 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang pemuda, berinisial RY (38) warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Rabu (28/12/2016) sore, karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasus pencabulan tersebut, bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di kolam pemancingan tak jauh dari rumah korban. Kemudian, pelaku yang sedang memancing memanggil korban.

Saat itu pelaku melancarkan perbuatan bejatnya dengan memaksa korban membuka celananya. Korban yang masih polos, kemudian pulang ke rumah dan langsung menceritakan apa yang dialaminya itu ke ibunya.

BACA JUGA:

. Iming-iming Uang, Pria Paruh Baya di Pekanbaru, Cabuli Anak Tetangganya Usia 9 Tahun

. Ibu di Kampar ini Relakan Anak Gadisnya Berusia 9 Tahun 'Dipakai' Suami Baru

"Setelah mendapat laporan dari ibu korban, langsung kita lakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya, saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (29/12/2016).

"Pengakuan pelaku hanya satu kali. Kita masih lakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku. Untuk proses hukum, kita terapkan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Kasat.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/