Ditangkap Polisi, Pria Pekanbaru ini Ngaku Gerayangi Bocah Perempuan 9 Tahun Sambil Mancing di Kolam
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kasus pencabulan tersebut, bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di kolam pemancingan tak jauh dari rumah korban. Kemudian, pelaku yang sedang memancing memanggil korban.
Saat itu pelaku melancarkan perbuatan bejatnya dengan memaksa korban membuka celananya. Korban yang masih polos, kemudian pulang ke rumah dan langsung menceritakan apa yang dialaminya itu ke ibunya.
BACA JUGA:
. Iming-iming Uang, Pria Paruh Baya di Pekanbaru, Cabuli Anak Tetangganya Usia 9 Tahun
. Ibu di Kampar ini Relakan Anak Gadisnya Berusia 9 Tahun 'Dipakai' Suami Baru
"Setelah mendapat laporan dari ibu korban, langsung kita lakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya, saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (29/12/2016).
"Pengakuan pelaku hanya satu kali. Kita masih lakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku. Untuk proses hukum, kita terapkan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Kasat.***