Ternyata Ramlan Butarbutar Pernah Merampok di Depok, Tertangkap tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Namun penahanan Ramlan ditangguhkan karena alasan gagal ginjal. Ramlan hanya wajib lapor. Tapi Ramlan tidak pernah melapor sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, Ramlan bersama dua rekannya Jhony Sitorus dan Posman Sihombing melakukan perampokan di Griya Telaga Permai blok B 2 No 12 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015 lalu. Kemudian kata Dia, korban atas nama Lili Natalia melaporkan kasusnya ke Polsek Cimanggis.
Ramlan dan dua rekannya berhasil ditangkap berdasarkan Sp Kap/336/VIII/2015/reskrim, tanggal 15 Agustus 2015 dan ditahan atas Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/177/VIII/2015/RESKRIM, tanggal 16 Agustus 2015. Rikwanto mengatakan polisi mengeluarkan surat pembantaran Nomor: SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.
“Dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter Ramlan alami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramatjati harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramatjati,” kata Rikwanto, Kamis (29/12/2016).
Lebih lanjut, polisi akhirnya menangguhkan penahanan legenda rampok tersebut dengan mengeluarkan surat penangguhan Nomor: SPPP/75/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015. Selain itu juga dibuatkan wajib lapor diri dengan Nomor: SWLD/112/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015.
“Fakta tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama 2 kali berturut-turut. Lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015,” kata Rikwanto.
Sementara dua rekan gembong rampok tersebut, tambah Rikwanto, sudah dilakukan tahap dua ke kejaksaan pada November 2016.(pjs)
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | pojoksatu.id |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan, DKI Jakarta |