Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
8 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
3 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Ternyata Ramlan Butarbutar Pernah Merampok di Depok, Tertangkap tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Ternyata Ramlan Butarbutar Pernah Merampok di Depok, Tertangkap tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Pembunuh Dodi Triono ditangkap
Kamis, 29 Desember 2016 22:37 WIB
JAKARTA - Ramlan Butarbutar (51), otak pelaku pembunuhan dan perampokan sadis keluarga Dodi Triono di Pulomas, Pulogadung Jakarta Timur, sebelumnya sudah pernah tertangkap oleh Polres Depok terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Namun penahanan Ramlan ditangguhkan karena alasan gagal ginjal. Ramlan hanya wajib lapor. Tapi Ramlan tidak pernah melapor sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, Ramlan bersama dua rekannya Jhony Sitorus dan Posman Sihombing melakukan perampokan di Griya Telaga Permai blok B 2 No 12 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015 lalu. Kemudian kata Dia, korban atas nama Lili Natalia melaporkan kasusnya ke Polsek Cimanggis.

Ramlan dan dua rekannya berhasil ditangkap berdasarkan Sp Kap/336/VIII/2015/reskrim, tanggal 15 Agustus 2015 dan ditahan atas Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/177/VIII/2015/RESKRIM, tanggal 16 Agustus 2015. Rikwanto mengatakan polisi mengeluarkan surat pembantaran Nomor: SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015.

“Dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter Ramlan alami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramatjati harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramatjati,” kata Rikwanto, Kamis (29/12/2016).

Lebih lanjut, polisi akhirnya menangguhkan penahanan legenda rampok tersebut dengan mengeluarkan surat penangguhan Nomor: SPPP/75/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015. Selain itu juga dibuatkan wajib lapor diri dengan Nomor: SWLD/112/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015.

“Fakta tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama 2 kali berturut-turut. Lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015,” kata Rikwanto.

Sementara dua rekan gembong rampok tersebut, tambah Rikwanto, sudah dilakukan tahap dua ke kejaksaan pada November 2016.(pjs)

Editor:Arie RF
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/