Pemilu Berintegritas, Hukum Pemilu Mesti Tegak
JAKARTA - Penegakan hukum Pemilu adalah prasyarat mutlak lahirnya pemilu berintegritas. Integritas pemilu meliputi integritas pada proses atau tahapan pemilu, hasil-hasil pemilu dan integritas penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakumdu di Salatiga, seperti dilansir situs resmi dkpp.go.id, Jumat (30/12/2016).
“Kerangka kerja hukum pemilu atau legal framework for elections mengharuskan penegakan hukum pemilu, memuat antara lain pengaturan mekanisme penyelesaian keberatan (complaints mechanism),” jelas Nur Hidayat yang juga Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 itu.
Dia menambahkan, dalam kerangka hukum pemilu, sistem dirancang untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berintegritas. Sistem ini ditujukan untuk mencapai keadilan dalam pemilu. “Dalam sistem keadilan pemilu memasukkan juga penegakan integritas terhadap para penyelenggara pemilu, bahkan menjadi bagian tak terpisahkan dari kerangka hukum pemilu,” katanya.