Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
24 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
2
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
24 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
3
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
4
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
5
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
6
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja yang Dikirim Lewat Ekspedisi dari Aceh

Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja yang Dikirim Lewat Ekspedisi dari Aceh
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Jum'at, 06 Januari 2017 23:36 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 549 kg ganja asal Aceh, Selasa (3/1) lalu. Ganja ini, rencananya akan dipasarkan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ganja ini dikirim dari Aceh menggunakan jasa ekspedisi barang.

"Jadi ekspedisi darat dari Aceh - Medan - Jakarta. Sudah ada penerima barang ini, dari Depok, Bekasi, Tangerang, Tangsel, Bogor, dan Jakarta," kata Tito saat konferensi pers di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).

Tito menambahkan, sebanyak 15 orang diamankan karena dianggap bertanggung jawab atas ganja tersebut. "Sekarang sudah ditetapkan tersangka. 14 laki-laki dan satu adalah perempuan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, setelah menemukan adanya paket berisi ganja, ia langsung membagi anggota menjadi delapan tim.

"Semua anggota mengikuti ke mana alamat paket tertuju," terang Eko.

Mengenai jaringan ini, Eko mengaku masih berupaya mengungkap seluruh jaringannya. Sebab, tambahnya, diduga jaringan ini merupakan pemain lama.

"Upaya pengembangan masih terus dilakukan. Kami menduga masih ada beberapa jaringan yang belum tertangkap," tambahnya.

Namun demikian, untuk 15 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/