Dua Pelaku Judi Togel Diringkus di Pelalawan, Salah Satunya Kedapatan Sedang Merekap
Penulis: Farikhin
Paur Humas Polres Pelalawan, Bripka Very Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Jumat (6/1/2017) keduanya diringkus Kamis kemarin sekira pukul 22.00 WIB.
"Dua pelaku yang diamankan yakni, PS (51) warga Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras dan GS (36) warga Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan," ungkap Very.
Disebutkan, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa HP, buku rekapan dan pena. "Uang tunai senilai Rp1.345.000 diperoleh dari pelaku PS dan uang tunai senilai Rp 680.000 didapati dari pelaku GS," sebut Very.
Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku perjudian togel tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
"Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Hardi mendapat informasi dan pengaduan masyarakat. Di warung tuak milik PS di KM 6 Desa Batang Kulim, ada aktifitas judi togel," jelas Very.
Berdasakan informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kuras memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Baca Juga: 20 Kali Beraksi, Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Curanmor Antar Kabupaten
"Kemudian, personil Reskrim Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi warung tuak milik PS," terangnya.
Baca Juga: Curi 14 Batang Kayu Eucalyptus, Pria Paruh Baya Ditangkap Sekuriti Perusahaan
Ketika itu juga, dilakukan penangkapan terhadap pelaku PS yang sedang menulis hasil rekapan togel sambil memegang HP.
"Ketika diinterogasi, diperoleh informasi bahwa Pelaku PS menyetor uang hasil rekapan kepada pelaku GS. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap GS di rumahnya," pungkas Paur Humas.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Hukum |