Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB
Antrean di Samsat Polda Metro Jaya. (foto: merdeka.com/muhammad luthfi rahman)
Jum'at, 06 Januari 2017 07:32 WIB
JAKARTA - Tindakan pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mendapat kritikan tajam. Advokat Prorakyat Riesqi Rahmadiansyah mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan penerapan aturan itu, apalagi tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor akan mulai berlaku Jumat (6/1) hari ini.

Riesqi beranggapan, aturan ini meninggalkan celah hukum yang cukup fatal. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM atau BPKB ini tidak memiliki naskah akademik.

"Kita kan susah kalau ngomong materiil, kita ngomongnya formil, dengan tidak ada naskah akademik itu fatal banget," kata Riesqi di Seknas FITRA, Mampang, Jakarta, Kamis (5/1).

"Kan dalam setiap peraturan itu dasarnya adalah naskah akademik, kalau naskah akademiknya tidak ada, apa yang dibahas. Semakin lucu ketika Kemenkeu dan polisi main saling sikut," sambungnya.

Untuk itu, Riesqi meminta pemerintah membatalkan penerapan tarif baru ketimbang mendapatkan gugatan dari masyarakat. Dia meyakini gugatan masyarakat bakal dikabulkan lantaran aturan ini tidak punya payung hukum yang kuat.

"Presiden membatalkan, atau kita yang batalkan. Kalau presiden membatalkan dia bisa bilang ini anak buah saya yang salah, tinggal tanda tangan. Tapi kalau sampai kita menggugat kalah di persidangan, lebih malu lagi dia (Jokowi)," tegasnya.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/