Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB
Riesqi beranggapan, aturan ini meninggalkan celah hukum yang cukup fatal. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM atau BPKB ini tidak memiliki naskah akademik.
"Kita kan susah kalau ngomong materiil, kita ngomongnya formil, dengan tidak ada naskah akademik itu fatal banget," kata Riesqi di Seknas FITRA, Mampang, Jakarta, Kamis (5/1).
"Kan dalam setiap peraturan itu dasarnya adalah naskah akademik, kalau naskah akademiknya tidak ada, apa yang dibahas. Semakin lucu ketika Kemenkeu dan polisi main saling sikut," sambungnya.
Untuk itu, Riesqi meminta pemerintah membatalkan penerapan tarif baru ketimbang mendapatkan gugatan dari masyarakat. Dia meyakini gugatan masyarakat bakal dikabulkan lantaran aturan ini tidak punya payung hukum yang kuat.
"Presiden membatalkan, atau kita yang batalkan. Kalau presiden membatalkan dia bisa bilang ini anak buah saya yang salah, tinggal tanda tangan. Tapi kalau sampai kita menggugat kalah di persidangan, lebih malu lagi dia (Jokowi)," tegasnya.(mdk)
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | GoNews Group, Pemerintahan, Lingkungan |