Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Wah... Ternyata Ada 50 Pulau di Indonesia Milik Pribadi, Termasuk Orang Asing

Wah... Ternyata Ada 50 Pulau di Indonesia Milik Pribadi, Termasuk Orang Asing
ilustrasi
Sabtu, 07 Januari 2017 09:31 WIB
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan menertibkan sekitar 50 pulau di Indonesia yang dimiliki segelintir orang.

Dengan penataan tersebut, pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan dapat mengumpulkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) di 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Sjarief Widjaja mengatakan, jumlah pulau Indonesia yang resmi tercatat di data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebanyak 13.466 pulau.

"Kalau dikurangi dengan pulau-pulau besar, seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan pulau lain seluas lebih dari 2 ribu hektare (ha), sekitar lebih dari 60. Jadi ada sekitar 13.400 pulau," ucap dia saat Konferensi Pers Refleksi 2016 dan Outlook 2017 di kantor KKP, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Sjarief menambahkan, ada sekitar 50 pulau yang dikuasai yang dimiliki perorangan. "Jadi kalau dikurangi dengan 50 pulau dari 13.400 tadi, berarti ada sekitar 13.350 pulau yang merupakan kekayaan Indonesia dan selama ini tidak tercatat," ujar dia.

Dia menuturkan, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mendata satu persatu kepemilikan 50 pulau pribadi tersebut. Sebab, orang-orang ini, termasuk warga asing mempunyai cara atau modus supaya bisa mendapatkan salah satu pulau di Indonesia.

"Lucu, kadang ada orang asing menikah dengan orang lokal punya tanah di pulau itu 1.000 meter, sedangkan luas pulau 1-2 ha, lalu 1.000 meter ini ditambahin maju sana sini. Kemudian diklaim milik dia semua, padahal dia cuma punya sebidang tanah di pulau itu," tegas Sjarief.

Payung hukum dalam penertiban pulau-pulau ini, Sjarief menuturkan menggunakan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

"UU sudah ada, Peraturan Pemerintah mau disetujui, sehingga kita akan eksekusi di 2017," ujar Sjarief.(lpc)

Editor:Arie RF
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/