Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bupati Inhil Mutasi Pejabat Eselon III, Camat Kateman Jadi Kabag Humas

Bupati Inhil Mutasi Pejabat Eselon III, Camat Kateman Jadi Kabag Humas
Selasa, 10 Januari 2017 20:27 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Bupati Inhil kembali melakukan mutasi di Pemkab Inhil, kali ini, ia merotasi pejabat eselon III yang terdiri dari Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang hingga Camat.

Sumpah jabatan yang diambil, Senin (9/1/2017) malam di Gedung Engku Kelana Tembilahan itu sempat molor dikarenakan Bupati Inhil melakukan kunjungan ke Kecamatan Pulau Burung.

Sebanyak 199 pejabat dilantik malam itu, salah satu diantaranya adalah Camat Kateman, Marlis Syarif yang dilantik menjadi Kabag Humas Setdakab Inhil menggantikan Nursal Sulaiman.

Dimana, Nursal dilantik menjadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Inhil.

Sementara posisinya sebagai Camat Kateman, digantikan oleh Kamren yang sebelumnya adalah Camat Batangtuaka.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah merupakan tindak lanjut dari penerapan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah yang disejalankan dengan perda nomor 13 tahun 2016 tanggal 10 nopember 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Mutasi, baik itu pengukuhan, rotasi, maupun promosi, dikatakan Bupati merupakan kebutuhan organisasi, sebagai upaya untuk pembinaan aparatur sipil negara. Oleh karenanya setiap pejabat hendaknya mempunyai kemauan yang kuat untuk memiliki wawasan yang luas, dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan.

''Pengukuhan dan pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pertimbangan utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan berdasarkan kompetensi, pengabdian, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada daerah,'' tukas HM Wardan.?adv#INHIL

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/