Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, Bentuk Lemahnya Pemerentahan Jokowi-JK
Penulis: Muslikhin Effendy
Jika rencana ini benar-benar dilakukan maka seolah-olah pemerintahan Presiden Jokowi Dodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sedang melegitimasi kelompok-kelompok intoleran. Rencana kehadiran lembaga ini di tengah masyarakat juga malah semakin membebankan APBN. Pengeluaran (budget spending) yang tidak perlu tentunya dapat membantu mengurangi beban APBN.
Dewan baru yang akan dibentuk itu tentu berbentuk badan yang membutuhkan personil dan struktur. Struktur baru Lembaga Non Kementerian Negara tentu akan berdampak pada penambahan biaya birokrasi yang juga akan dibebankan pada APBN. Kondisi ini tentu sangat tidak realistis dimana ruang fiskal APBN 2017 tidaklah leluasa, bahkan defisit.
Jika pemerintah memandang dan menilai rasa rolerasi di Indonesia semakin tergerus dan mengalami degradasi maka pemerintah tidak perlu membentuk dewan khusus, masih banyak upaya-upaya lain yang lebih efektif dan yang paling penting bagaimana mencari akar permasalahan yang sesungguhnya terjadi.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 9 ayat 5 sudah jelas menisyaratkan bahwa dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antarsuku, intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan local, regional, dan nasional, penanganan konflik, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila, merupakan Urusan Pemerintahan dimana Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang pelaksanaannya di daerah dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat, serta ditunjang dengan keberadaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang pelaksanaannya juga dibiayai APBN.
Hal ini ditegaskan Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe, kepada GoNews.co, Selasa (10/01/2017) di Jakarta.
Mencermati rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional yang dinilai kurang tepat ini maka pemerintah sebaiknya tidak gegabah dalam mencermati situasi politik bangsa Indonesia. Pemerintah harus mampu meyakinkan pihak-pihak terkait dalam menjaga kerukunan di Indonesia.
"Pembentukan dewan kerukanan hanya akan melegitimasi bahwa seolah-olah bangsa Indonesia sudah tidak rukun dan tidak toleren lagi padahal kondisi ini sangat situasional," tandasnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta |