Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, Bentuk Lemahnya Pemerentahan Jokowi-JK

Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, Bentuk Lemahnya Pemerentahan Jokowi-JK
Selasa, 10 Januari 2017 10:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Wiranto, membentuk Dewan Kerukunan Nasional sangat tidak tepat. Wacana atau rencana ini seolah pemerentah sedang memaikan drama lelucukan kepada publik Indonesia.

Jika rencana ini benar-benar dilakukan maka seolah-olah pemerintahan Presiden Jokowi Dodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sedang melegitimasi kelompok-kelompok intoleran. Rencana kehadiran lembaga ini di tengah masyarakat juga malah semakin membebankan APBN. Pengeluaran (budget spending) yang tidak perlu tentunya dapat membantu mengurangi beban APBN.

Dewan baru yang akan dibentuk itu tentu berbentuk badan yang membutuhkan personil dan struktur. Struktur baru Lembaga Non Kementerian Negara tentu akan berdampak pada penambahan biaya birokrasi yang juga akan dibebankan pada APBN. Kondisi ini tentu sangat tidak realistis dimana ruang fiskal APBN 2017 tidaklah leluasa, bahkan defisit.

Jika pemerintah memandang dan menilai rasa rolerasi di Indonesia semakin tergerus dan mengalami degradasi maka pemerintah tidak perlu membentuk dewan khusus, masih banyak upaya-upaya lain yang lebih efektif dan yang paling penting bagaimana mencari akar permasalahan yang sesungguhnya terjadi.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 9 ayat 5 sudah jelas menisyaratkan bahwa dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antarsuku, intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan local, regional, dan nasional, penanganan konflik, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila, merupakan Urusan Pemerintahan dimana Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang pelaksanaannya di daerah dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat, serta ditunjang dengan keberadaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang pelaksanaannya juga dibiayai APBN.

Hal ini ditegaskan Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe, kepada GoNews.co, Selasa (10/01/2017) di Jakarta.

Mencermati rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional yang dinilai kurang tepat ini maka pemerintah sebaiknya tidak gegabah dalam mencermati situasi politik bangsa Indonesia. Pemerintah harus mampu meyakinkan pihak-pihak terkait dalam menjaga kerukunan di Indonesia.

"Pembentukan dewan kerukanan hanya akan melegitimasi bahwa seolah-olah bangsa Indonesia sudah tidak rukun dan tidak toleren lagi padahal kondisi ini sangat situasional," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/