Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
24 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
8 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
Home  /  Berita  /  Politik

Ini Analisis JSI Terkait Masuknya Lukmanul di Pilkada Aceh Tamiang

Ini Analisis JSI Terkait Masuknya Lukmanul di Pilkada Aceh Tamiang
Aryos Nivada [Ist]
Kamis, 12 Januari 2017 22:45 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah

BANDA ACEH - Anggota Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aceh, menyebutkan, ada fenomena unik dalam Pilkada Aceh 2017 ini. Karena sejumlah kandidat yang sebelumnya dinyatakan gagal pada seleksi kesehatan, namun kemudian masuk kembali karena putusan Mahkahmah Agung.

"Dalam Pilkada kali ini, terdapat dua pasang calon yang sebelumnya dinyatakan gugur karena tidak lolos tes kesehatan. MA kemudian memutuskan bahwa KIP harus mengikutsertakan kembali calon tersebut pada kontestasi demokrasi lokal ini. Mereka adalah Saifannur pada di Bireuen dan Lukmanul Hakim di Aceh Tamiang," kata Aryos Nivada, Kamis (12/1/2017).

Kedua kasus ini, lanjutnya, sama persis. Keduanya dinyatakan tidak lolos tes kesehatan. "Bedanya adalah apabila Saifannur ditetapkan sebagai calon dengan jangka waktu relatif lama untuk berkampanye, sedangkan paslon Lukmanul Hakim justru ditetapkan sebagai calon hanya berselang lebih kurang 1 bulan menjelang hari pemungutan," katanya.

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh ini menjelaskan, pada sidang PTUN No. 03/G/PILKADA/2016/PT TUN-MDN pada Selasa 6 Desember 2016 lalu, PTUN menyatakan kasus Lukmanul tidak dapat diterima, sehingga menolak eksepsi tergugat. "Kemudian Lukmanul melakukan kasasi ke MA dan kemudian MA mengabulkan permohonan Lukmanul pada tanggal 11 Januari 2017. Namun putusan tersebut hingga tanggal 12 Januari 2017 belum juga diupload ke situs MA," jelas Aryos Nivada.

Berikut adalah beberapa dampak yang terjadi, apabila Lukmanul Hakim ditetapkan paslon oleh KIP Aceh Tamiang. ‎Pertama, keikutsertaan kembali Lukmanul Hakim dalam Pilkada Aceh Tamiang, tidak menggangu secara tahapan. Namun, memiliki konsekuensi terhadap alat peraga kampanye serta specimen surat suara yang sebelumnya telah dibuat oleh KIP.

"Konsekuensinya semua alat peraga dan publikasi paslon oleh KIP yang menampilkan para paslon harus ditarik kembali, untuk diganti dengan alat peraga yang memuat Lukmanul Hakim. Problemnya adalah apakah KIP Aceh Tamiang memiliki plot anggaran untuk mencetak kembali alat peraga kampanye tersebut. Karena ada dua pekerjaan yang harus dilakukan, yakni menarik kembali semua alat peraga dimana terdapat para paslon dan mengganti dengan alat peraga baru yang memuat Lukmanul Hakim dan hal ini tentu akan menguras dana yang tidak sedikit," katanya.

Kemudian yang kedua, dari spesimen surat suara, harus didiskusikan kembali untuk ditentukan foto yang sesuai dengan paslon. "Hal ini kembali akan memakan waktu. Padahal, seharusnya surat suara sudah dapat dicetak dalam bulan ini. Namun terkendala karena harus merundingkan kembali format yang pas terhadap specimen surat suara di antara paslon," katanya.

Dampak ketiga berikutnya adalah kepada kandidat sendiri. Ekses keterlambatan dirinya masuk sebagai paslon, maka dirinya kemungkinan besar tidak mendapat perlakuan yang sama dengan kandidat lain terutama dari segi publikasi terhadap dirinya. "Masyarakat bisa telat untuk mengenal kandidat karena kandidat telat ditetapkan sebagai paslon. KIP bisa saja beralasan menolak untuk mencetak alat peraga dengan alasan ketersediaan dana dan waktu yang mepet," kata Aryos.

Bila KIP menolak untuk mencetak alat peraga Lukmanul Hakim, sambungnya, maka KIP berpeluang  untuk dilaporkan ke DKPP. "Karena perintah untuk mencetak alat peraga diatur dalam PKPU tentang kampanye. Dengan demikian, harus dipastikan bahwa meskipun waktu tinggal sedikit, namun hak Lukmanul untuk mendapatkan publikasi kepada konstiteun pemilih Aceh Tamiang, harus dijamin oleh negara dan ini adalah tugas KIP Aceh Tamiang, meskipun waktu kampanye seminggu lagi,” katanya.

Editor:TAM
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/