Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Tak Terima Putusan Hakim, Residivis Kasus Narkoba Mengamuk Tendang Dinding Gedung Pengadilan Kota Padang

Tak Terima Putusan Hakim, Residivis Kasus Narkoba Mengamuk Tendang Dinding Gedung Pengadilan Kota Padang
Ilustrasi. (net)
Kamis, 12 Januari 2017 23:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PADANG - Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, M Ridwan (24), mengamuk usai divonis bersalah atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat.

"Terdakwa melakukan itu mungkin karena tidak puas dengan hukuman yang diberikan oleh hakim. Namun beruntung kejadian itu dapat diamankan oleh pihak kepolisian," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Estiono, di Padang, Kamis (12/1/2017).

Sebelumnya, terdakwa M Ridwan mengamuk dengan menendang dinding sambil melontarkan ucapan ketidaksenangannya terhadap penegakan hukum.

"Hukum tidak adil. Saya tidak mendapatkan keringanan hukuman," kata terdakwa.

Tudingan terdakwa tersebut dibantah oleh Estiono. Menurut dia, pengadilan telah memutus perkara itu sesuai dengan keadilan.

"Tidak benar apa yang dikatakan terdakwa, saya salah seorang anggota majelis hakim yang menyidang perkaranya," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi jika ada yang ingin melapor terkait permasalahan itu.

"Jika memang benar silahkan laporkan ke ketua pengadilan, pengadilan tinggi, atau lainnya. Pasti akan diproses," katanya.

Terdakwa M Ridwan divonis oleh majelis hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Tanti Taher.

Terdakwa dipidana karena melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman yang dijatuhkan memang sama dengan tuntutan. Dalam pertimbangan sudah disebutkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas narkoba," kata Estiono.

Selain itu, lanjutnya, status terdakwa yang pernah dihukum juga menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.

Pada bagian lain setelah berhasil ditenangkan oleh petugas, terdakwa M Ridwan langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Muaro Padang. ***

Sumber:Antara
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/