Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Astaga... Sepulang Sekolah, Bocah 13 Tahun Diperkosa 8 Teman Bermainnya yang Masih SD dan SMP

Astaga... Sepulang Sekolah, Bocah 13 Tahun Diperkosa 8 Teman Bermainnya yang Masih SD dan SMP
ilustrasi
Jum'at, 13 Januari 2017 09:33 WIB

SURABAYA - Terdakwa MD, IYS, AR, MS, YS, BG, AW, dan LRP, harus menjalani persidangan perdana secara tertutup di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, kedelapan terdakwa tersebut melakukan pemerkosaan terhadap teman bermainnya sendiri, AS (13).

Delapan terdakwa yang masih anak-anak, mulai dari masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga SMP, disidang perdana ini agendanya mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Surabaya. Di surat dakwaan tersebut, kedelapan terdakwa dijerat pasal berlapis.

Sebab, JPU Wilhelmina Manuhutu dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menilai, perbuatan delapan terdakwa itu melanggar pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

"Delapan terdakwa itu melakukan pemerkosaan beramai-ramai terhadap korban yang masih SMP berusia 13 tahun," terang JPU Wilhelmina Manuhutu, Kamis (12/1) seperti dilansir merdeka.com.

Wilhelmina Manuhutu menjelaskan, pemerkosaan dilakukan delapan terdakwa itu terjadi di bulan April tahun 2016. Berawal dari terdakwa AW, menjemput korban yang baru saja pulang sekolah. Setelah itu diajak ke shelter Stasiun Kereta Api di Jalan Ngagel Surabaya.

Dari shelter itu, AW menuju ke sebuah tempat terowongan yang ada di dekat shelter Stasiun Kereta Api. Ternyata di tempat itu sudah ada tujuh lelaki yang masih anak-anak, mereka adalah MD, IYS, AR, MS, YS, BG, dan LRP. Di tempat inilah, korban diperkosa secara bergiliran.

Kasus itu bisa terungkap ketika korban kencing di kamar mandi di rumahnya mengaku ke orangtuanya kalau sering kesakitan di tempat kemaluannya. Dari pengakuan itulah, orangtua korban langsung membawa ke puskemas dan diketahui diperkosa.

AS pun mengatakan, yang sebenarnya pada orangtuanya dan tidak lama langsung dilaporkan ke polisi unit PPA Polrestabes Surabaya. Polisi pun lansung menindak lanjuti, dan baru menangkap delapan tersangka itu yakni MD, IYS, AR, MS, YS, BG, AW, dan LRP.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77