Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Diduga Menghina Panglima TNI, MKGR Laporkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ke MKD

Diduga Menghina Panglima TNI, MKGR Laporkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ke MKD
Generasi muda MKGR mendatangi Gedung DPR. (istimewa)
Jum'at, 13 Januari 2017 12:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sekjen Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotonga Royong (MKGR) Fikri Suadu melaporkan Charles Honoris anggota DPR RI FPDIP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa Panglima TNI Gatot Nurmantyo melakukan pencitraan dengan memutus kerjasama militer dengan Australia.

Padahal, militer Australia telah jelas melecehkan Pancasila dan TNI yang dilakukan oleh oknum Australian Defence Force (ADF)."Jadi, tujuan kita ke sini melaporkan saudara Charles Honoris, anggota DPR RI FPDIP ke MKD. Bahwa kami menyayangkan pernyataan itu keluar dari anggota DPR RI yang notabene adalah wakil rakyat," ungkap Fikri Suadu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Menurut Fikri, dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014 bahwa anggota DPR wajib memegang teguh dan mengamalkan pancasila dan menjalankan UUD 45.

Juga tentang kode etik anggota DPR RI yana diatur oleh peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban anggota DPR RI untuk menjaga kehormatan, menjaga harkat, dan martabat dengan fungsi tugas dan wewenang anggota DPR.

"Kami menganggap pernyataan yang disampaikan saudara Charles honoris itu betentangan dengan kawajiban sebagai wakil rakyat. Padahal apa yang dilakukan oleh Panglima TNI itu wajar karena diatur dalam UU No.34 tahun 2004 tentang Sapta Marga TNI bahwa TNI adalah patriot bangsa yang berkewajiban untuk menjaga idelogi bangsa, mempertahanakn ideologi pancasila," ujarnya.

Karena itu kata Fikri, tidak ada yang salah dengan statement Panglima TNI. "Jadi, kami menyayangkan statement saudara Charles Honoris, maka MKGR meminta MKD untuk menindak penyataan tersebut. Hal itu untuk menjaga marwah dan martabat dan kehormatan DPR RI sebagai wakil rakyat," tambahnya.

Untuk itu dia berharap MKD bisa menjadi forum verifikasi yang resmi terhadap saudara Charles Honoris, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. "Kami sebagai Gema MKGR yang berlandaskan filosofi panca moral berlandaskan Pancasila, UUD NRI 45, jelas tersinggung dengan pernyataan saudara Charles honoris itu," ungkapnya.

MKGR menilai saudara Charles Honoris terindikasi melanggar UU MD3 dan peraturan DPR No. 1 tahun 2015 tentang pelanggaran kode etik. "Jadi, pelanggaran kode etik inilah yang harus diproses oleh MKD," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/