Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Tanggapan Freeport Terkait Peraturan Baru Minerba Pemerintahan Jokowi

Ini Tanggapan Freeport Terkait Peraturan Baru Minerba Pemerintahan Jokowi
Ilustrasi (Ist)
Jum'at, 13 Januari 2017 12:17 WIB
JAKARTA - Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Dalam PP 1/2017, para pemegang Kontrak Karya seperti PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dan sebagainya, didorong mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Dengan mengubah KK menjadi IUPK, para pemegang KK bisa tetap mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian). Maka setelah 11 Januari 2017 nanti, Freeport dan AMNT bisa memperoleh izin ekspor konsentrat. 

Sebab, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) hanya mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban melakukan pemurnian kepada pemegang KK. Sedangkan untuk pemegang IUPK tidak diatur. 

Sebagai penjelasan, UU Minerba mewajibkan pemegang KK untuk melakukan hilirisasi mineral paling lambat 5 tahun setelah UU diterbitkan alias 2014. Sedangkan bagi pemegang IUPK tidak ada batasan waktu.

Perubahan KK menjadi IUPK juga membuat perusahaan tambang bisa meminta perpanjangan kontrak dalam jangka waktu 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Misalnya Freeport yang kontraknya di Tambang Grasberg berakhir pada 2021 bisa meminta perpanjangan sejak 2016. 

Berbeda dengan KK yang menurut PP Nomor 77 Tahun 2014 baru bisa mendapatkan kepastian perpanjangan dalam waktu 2 tahun sebelum kontrak habis. Kalau tetap memegang KK, Freeport baru bisa memperoleh perpanjangan kontrak pada 2019. 

Terkait kebijakan baru ini, PT Freeport Indonesia menyatakan masih mempelajarinya. Belum dapat dipastikan apakah perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu bersedia mengubah KK-nya menjadi IUPK atau tidak. 

"Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru tentang kebijakan ekspor mineral tanggal 12 Januari. Kami sedang mempelajarinya," kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melalui pesan singkat, Jumat (13/1/2017) dilansir dari DetikFinance.

Ia menambahkan, Freeport juga ingin mengkaji dulu implikasi perubahan KK menjadi IUPK terhadap hak-hak dan kewajibannya. Perubahan status tersebut tentu berdampak pada kewajiban pembayaran royalti, pajak, divestasi, pembangunan smelter, dan sebagainya. 

"Kami sedang mempelajari dampak peraturan ini terhadap PT Freeport Indonesia dan hak-hak yang dimiliki PT Freeport Indonesia berdasarkan Kontrak Karya tahun 1991," katanya.

Editor:Rizky Fadilah
Sumber:berbagai sumber.
Kategori:Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/